SYAKHRUDDIN.COM – Tim hukum PDIP secara resmi mencabut laporan terhadap Rocky Gerung yang sebelumnya dikaitkan dengan kritiknya terhadap Presiden Joko Widodo menggunakan kata-kata kontroversial seperti ‘bajingan’ dan ‘tolol’.
Rocky Gerung memberikan tanggapannya terkait keputusan tersebut, menyatakan bahwa ia merasa langkah tersebut bagus, sebagaimana dilansir dilaman detik.
“Bagus,” kata Rocky Gerung saat dihubungi pada Jumat, 8 Desember 2023, menjawab pertanyaan mengenai pendapatnya setelah tim hukum PDIP mencabut laporan tersebut.
Meskipun Rocky tidak menjelaskan lebih lanjut alasan di balik penilaian bahwa langkah tim hukum PDIP tersebut bagus, ia menyatakan bahwa tim hukum PDIP memiliki pandangan yang sama dengan dirinya.
“Memang (tim hukum PDIP berpandangan sama),” ujar Rocky.
Rocky juga menganggap bahwa kasus hukumnya saat ini sudah tidak relevan. “Setuju (tidak relevan),” kata dia.
Sebelumnya, Tim hukum PDIP telah secara resmi mencabut laporan atas Rocky Gerung di Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan dugaan Rocky menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dapat memicu keonaran di masyarakat.
Johannes Lumban Tobing dari Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP menyatakan bahwa surat pencabutan laporan telah diserahkan kepada penyidik pada Senin, 4 Desember 2023.
“Sudah saya cabut ya (laporan di Bareskrim),” ujar Johannes Lumban Tobing.
Laporan yang awalnya dilayangkan oleh PDIP telah teregister dengan nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023. Rocky dituduh melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Selain laporan dari PDIP, Bareskrim mencatat ada 25 laporan polisi lainnya yang dilayangkan terhadap Rocky di Bareskrim dan polda jajaran. Meskipun kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan (sdn)
