SYAKHRUDDIN.COM – Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri, diketahui tidak melaporkan kepemilikan sebuah apartemen yang diduga menjadi miliknya di daerah Jakarta Selatan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbarunya pada tanggal 20 Februari 2023.
Apartemen tersebut baru-baru ini menjadi sasaran penggeledahan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan Firli pada hari Selasa, 5 Desember 2023.
Berdasarkan informasi yang ditemukan di laman resmi elhkpn.kpk.go.id, Firli Bahuri diketahui memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi dan Kota Bandar Lampung, dengan nilai total mencapai Rp10.443.500.000.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
Tanah dan bangunan seluas 317 m2/184 m2 di Bekasi, hasil pengembangan sendiri, senilai Rp1.436.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil pengembangan sendiri, senilai Rp412.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil pengembangan sendiri, senilai Rp412.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil pengembangan sendiri, senilai Rp412.500.000.
Tanah seluas 300 m2 di Bandar Lampung, hasil pengembangan sendiri, senilai Rp412.500.000.
Tanah dan bangunan seluas 250 m2/87 m2 di Bekasi, merupakan warisan, senilai Rp2.400.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 612 m2/342 m2 di Bekasi, hasil pengembangan sendiri, senilai Rp2.727.000.000.
Tanah dan bangunan seluas 120 m2/360 m2 di Bekasi, hasil pengembangan sendiri, senilai Rp2.230.000.000.
Jumlah total harta kekayaan yang dilaporkan oleh Firli dalam LHKPN tersebut mencapai Rp22.864.765.633.
Selain apartemen, sebuah rumah sewa yang dihuni oleh Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, juga tidak tercantum dalam LHKPN. Firli sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pada hari Rabu, 6 Desember 2023, Firli dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Proses penyidikan menggunakan dasar hukum Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Beberapa orang yang dekat dengan Firli, termasuk ajudan dan pegawai KPK, serta SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini (sdn)
