SYAKHRUDDIN.COM – Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, telah mengungkapkan kemungkinan untuk memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan rekan-rekannya terkait dugaan tindak pidana terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Karyoto menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.
Namun, dia belum dapat memberikan rincian secara detail mengenai hal ini. Dia juga menambahkan bahwa jika pihaknya telah mendapatkan kesaksian lengkap, mereka akan melanjutkan ke fase berikutnya dalam penyelidikan.
Karyoto menjelaskan bahwa pihaknya telah meningkatkan status laporan ke tahap penyidikan karena telah menemukan bukti tindak pidana.
Penyidik akan mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum terkait kasus tersebut. Dia juga menyebut bahwa ada beberapa pihak yang telah dimintai klarifikasi setelah dilakukan pemeriksaan awal.
Pihak kepolisian menemukan bukti bahwa informasi yang seharusnya rahasia dalam proses penyelidikan KPK telah bocor ke pihak-pihak yang sedang menjadi target penyelidikan.
Karyoto menegaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa barang bukti yang seharusnya rahasia telah diketahui oleh pihak yang sedang diselidiki.
Karyoto menyatakan bahwa pihaknya bertanggung jawab kepada para pelapor dan akan berusaha menyelesaikan kasus ini. Meskipun belum ada tersangka yang ditetapkan, pihak kepolisian yakin bahwa tindak pidana terjadi.
Laporan mengenai dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM telah naik ke tahap penyidikan setelah diungkapkan oleh Kurniawan Adi Nugroho, Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), selaku pelapor.
Kurniawan menginformasikan bahwa terdapat 16 laporan yang telah masuk ke Polda Metro Jaya, dan laporan-laporan tersebut telah digabungkan menjadi satu berkas karena memiliki substansi yang sama.
Namun, meskipun kasus tersebut sedang dalam tahap penyidikan, belum ada tersangka yang ditetapkan.
Pada tanggal 19 Juni, Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengumumkan bahwa laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Firli Bahuri terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM tidak memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik (sdn)
