INIPASTI.COM – RUU Perampasan Aset yang diusulkan ini bertujuan untuk melawan kejahatan keuangan, termasuk korupsi, penggelapan, dan tindak pidana lainnya.
RUU ini diharapkan dapat membuat para calon koruptor menjadi khawatir dan berpikir ulang sebelum melakukan tindakan ilegal tersebut.
Selain itu, RUU ini memberikan payung hukum bagi pemerintah untuk menelusuri dan mengambil kembali aset atau uang yang didapatkan dari tindak pidana pencucian uang, korupsi, dan kejahatan keuangan lainnya.
Pakar hukum perbankan, Yunus Husein, yang merupakan perumus RUU Perampasan Aset, menjelaskan bahwa tujuan dari RUU ini adalah untuk mengurangi motivasi pelaku kejahatan yang mencari uang atau aset.
Dengan merampas aset tersebut, motivasi mereka berkurang.
RUU ini telah disusun sejak 2008 dan Yunus sendiri terlibat dalam pembuatan naskah akademiknya.
RUU Perampasan Aset juga dianggap penting dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang karena memberikan ruang bagi penyidik untuk mengikuti aliran uang atau aset yang berasal dari kejahatan (follow the money).
Dengan demikian, diharapkan negara dapat memaksimalkan perolehan dari hasil tindak pidana.
Yunus juga menambahkan bahwa dengan adanya RUU ini, negara diharapkan dapat memperoleh keuntungan dari pemulihan aset hasil kejahatan.
Hal ini dapat mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk penegakan hukum, terutama dalam penanganan perkara besar yang memerlukan biaya yang sangat besar.
Selama ini, biaya yang dikeluarkan oleh negara untuk menangani tindak pidana ekonomi atau keuangan terbilang tinggi, tetapi pengembalian yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya tersebut.
Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) kepada pimpinan DPR pada 4 Mei 2023 terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi menugaskan beberapa pejabat pemerintah, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah untuk membahas RUU tersebut di DPR.
Rancangan RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah terdiri dari 7 bab dan 68 pasal (sdn/kom)
