SYAKHRUDDIN.COM – Program BAKTI Kominfo, yang membuat Johnny G Plate menjadi tersangka kasus korupsi, adalah program yang dijalankan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
BAKTI didirikan pada tahun 2006 dengan nama Balai Telekomunikasi dan Informatika Pedesaan (BTIP).
Kemudian, pada tahun 2010, badan ini mengubah namanya menjadi Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI).
Tujuan utama pendirian BAKTI adalah untuk mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal dan menyediakan infrastruktur serta layanan telekomunikasi dan informatika.
Fokus pembangunan infrastruktur BAKTI adalah daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal) yang sebelumnya belum memiliki akses dan layanan telekomunikasi.
Sebagai lembaga, BAKTI memiliki visi dan misi sendiri.
Visi BAKTI Kominfo adalah menjembatani kesenjangan digital demi masa depan Indonesia yang lebih baik.
Misi BAKTI adalah memberikan layanan Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO) yang berkualitas dan tepat sasaran guna mengatasi kesenjangan digital di Indonesia.
Pendirian badan ini bukan untuk mencari keuntungan, melainkan untuk mengutamakan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah 3T.
BAKTI bertanggung jawab langsung kepada menteri, dan dipimpin oleh seorang direktur utama.
Program BAKTI Kominfo telah membuktikan eksistensinya melalui proyek-proyek strategis nasional (PSN) seperti Palapa Ring, perluasan pembangunan base transceiver station (BTS), penyediaan akses internet di wilayah 3T, dan pembangunan ekosistem digital.
Namun, saat ini Johnny G Plate terjerat dalam masalah hukum terkait dugaan korupsi dalam penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo antara tahun 2020-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga adanya tindak korupsi terkait pengadaan 2400 situs BTS, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Johnny G Plate berpotensi dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Meskipun demikian, Kejagung memastikan bahwa proyek pengadaan infrastruktur BTS akan tetap berjalan, meskipun Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek BTS tersebut (sdn)
