SYAKHRUDDIN.COM – Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa vonis hukuman mati yang diberikan kepada mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah sesuai dengan rasa keadilan publik.
Mahfud mengatakan bahwa peristiwa kematian Yosua Nofriansyah Hutabarat harus dikategorikan sebagai pembunuhan berencana, sebagaimana dilansir dilaman CNN Jakarta.
Ia memuji pembuktian yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum dan menyatakan bahwa majelis hakim bekerja dengan independen dan tanpa beban.
Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor memberatkan dan meringankan bagi terdakwa.
Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan dinilai melanggar beberapa pasal dalam KUHP dan UU ITE.
Terkait kasus ini, beberapa pelaku lain juga dituntut, termasuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Putri Candrawathi.
Pembunuhan Yosua terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 (sdn/cnn)
