Pengertian dalam Permensos Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial
-
Standar Kompetensi Pekerja Sosial adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pekerja sosial berdasarkan pada pengetahuan, keterampilan, sikap profesional pekerjaan sosial yang disyaratkan untuk melaksanakan praktik pekerjaan sosial.
-
Pekerja Sosial Profesional yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
-
Pekerja Sosial Generalis adalah Pekerja Sosial yang memiliki latar belakang Diploma IV/Strata 1 pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial serta memiliki kualifikasi dalam melakukan intervensi untuk membantu dalam memecahkan masalah sosial yang bersifat umum, memberdayakan dan mendorong perubahan, serta menganalisis kebijakan.
-
Pekerja Sosial Spesialis adalah Pekerja Sosial yang memiliki latar belakang pendidikan Spesialis 1/Strata 2 pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial serta memiliki kualifikasi keahlian khusus dalam memecahkan masalah sosial yang bersifat spesifik dan mampu mengembangkan pengetahuan, teknik, serta metode yang inovatif dan teruji dalam praktik pekerjaan sosial.
Tugas dan Fungsi Pekerja Sosial
Pekerja Sosial dibantu oleh Asisten Pekerja Sosial memiliki tugas dan fungsi:
Tugas Pekerja Sosial
-
Memecahkan Masalah
-
membantu orang memecahkan masalah;
-
memberikan pelayanan sosial;
-
mengembangkan rencana penanganan kasus;
-
melaksanakan penanganan kasus individu dan keluarga, kelompok, serta komunitas; dan
-
melakukan pengembangan kompetensi profesional pekerjaan sosial.
-
-
Memberdayakan dan Sebagai Agen Perubahan
-
mengembangkan sistem jaringan pemberian pelayanan;
-
mengembangkan program;
-
mengembangkan pendidikan dan pelatihan;
-
melakukan pemeliharaan dan pengembangan organisasi; dan
-
memberikan pelayanan perlindungan.
-
-
Melakukan Analisis Kebijakan Sosial, berupa penelitian dan/atau analisis kebijakan sosial.
Fungsi Pekerja Sosial
-
Preventif
merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk membantu orang mencegah, mengurangi, dan menghilangkan terjadinya ketidakberfungsian sosial.
-
Kuratif Reahabilitatif
merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk membantu orang memperbaiki, menyembuhkan, dan memulihkan keberfungsian sosial.
-
Pengembagnan
merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk membantu orang meningkatkan keberfungsian sosial.
Kompetensi Pekerja Sosial
Kompetensi Pekerja Sosial meliputi:
-
Pengetahuan
merupakan pengetahuan yang dibangun dari konsep ilmu perilaku dan ilmu sosial dan dikembangkan melalui penelitian dan praktik.
-
Keterampilan
merupakan keterampilan yang harus dimiliki Pekerja Sosial dalam melaksanakan praktik pekerjaan sosial, yang didasarkan pada pengetahuan serta nilai dasar, prinsip umum, dan kode etik profesi pekerjaan sosial. Keterampilan Pekerja Sosial terdiri atas keterampilan umum dan keterampilan khusus.
-
Sikap
merupakan sikap yang dibangun dari nilai dasar, prinsip umum, serta kode etik Pekerja Sosial.
Kompetensi Pekerja Sosial berlaku untuk:
-
Asisten Pekerja Sosial
Kompetensi asisten Pekerja Sosial diperoleh melalui pendidikan formal dan pengalaman praktik di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh Pemerintah, dan melaksanakan tugas dibawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab Pekerja Sosial.
-
Pekerja Sosial Generalis
Kompetensi Pekerja Sosial Generalis diperoleh melalui pendidikan formal dan pengalaman praktik di bidang pekerjaan sosial/kesejahteraan sosial yang diakui secara resmi oleh Pemerintah, dan melaksanakan tugas secara profesional.
-
Pekerja Sosial Spesialis
Kompetensi Pekerja Sosial Spesialis diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik di bidang pelayanan sosial yang diakui secara resmi oleh Pemerintah dan melaksanakan tugas secara profesional.
Kompetensi Pekerja Sosial Spesialis dalam praktik Pekerja Sosial meliputi Praktik Pekerja Sosial, diantaranya:
-
Anak
-
Kemiskianan
-
Bencana
-
Disabilitas
-
Narkotika
-
Medis
-
Standar Kompetensi Pekerja Sosial
Standar kompetensi Pekerja Sosial harus memiliki pengetahuan, keterampilan umum, keterampilan khusus, dan sikap.
Dibawah ini Standar Kompetensi Pekerja Sosial sesuai Lampiran Permensos 12 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Pekerja Sosial:
Asisten Pekerja Sosial
-
Pengetahuan
-
menguasai konsep dasar pekerjaan sosial, konsep tentang manusia sebagai makhluk multidimensi, serta interaksi manusia dengan lingkungan sosialnya;
-
menguasai pengetahuan tentang perilaku manusia di dalam lingkungan sosial konteks Indonesia;
-
menguasai prinsip umum, nilai dasar dan etika dalam pelayanan sosial;
-
-
Keterampilan Umum
-
menerapkan pemikiran logis dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial, serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang pelayanan sosial;
-
menelaah dan memahami masalah yang sedang ditangani dengan memperhatikan nilai dan etika dalam pelayanan sosial dalam;
-
membuat pencatatan hasil penelahaan terhadap masalah yang ditangani secara sistematis;
-
-
Keterampilan Khusus
-
mampu mengadakan kontak dengan klien dan lingkungan sosialnya sesuai standar pelayanan;
-
mampu melakukan seleksi dan menetapkan klien sesuai standar pelayanan dibawah penugasan pekerja sosial;
-
mampu melakukan identifikasi masalah dan kebutuhan klien sesuai standar pelayanan dibawah penugasan pekerja sosial;
-
-
Sikap
-
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
-
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam melakukan praktik pekerjaan sosial berdasarkan agama, moral, dan etika, serta nilai dasar, prinsip umum dan kode etik profesi pekerjaan sosial;
-
berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
-
Pekerja Sosial Generalis
-
Pengetahuan
-
menguasai konsep teoritis pekerjaan sosial, teori tentang manusia sebagai makhluk multidimensi, teori lingkungan sosial, serta teori interaksi manusia dengan lingkungan sosialnya.
-
menguasai pengetahuan tentang perilaku manusia di dalam lingkungan sosial konteks Indonesia;
-
menguasai prinsip, nilai dan etika pekerjaan sosial;
-
menguasai metode praktik pekerjaan sosial dalam penanganan masalah sosial;
-
-
Keterampilan Umum
-
menerapkan pemikiran logis, kritis, inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukanpraktik pekerjaan sosial, serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang pekerjaan sosial;
-
menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur dalam intervensi pekerjaan sosial;
-
mengkaji kasus penerapan metode dan teknik pekerjaan sosial yang memperhatikan nilai dan etika pekerjaan sosial dalam rangka menghasilkan model praktik pekerjaan sosial;
-
menyusun hasil kajian empirik ilmu pekerjaan sosial;
-
-
Keterampilan Khusus
-
melakukan kontak pendahuluan dengan manusia dan lingkungan sosialnya;
-
melakukan asesmen pekerjaan sosial dengan cara mengkaji keterkaitan antara perilaku manusia dengan lingkungan sosialnya;
-
memilih dan mengaplikasikan konsep teoritis pekerjaan sosial sesuai dengan karakteristik klien baik individu, keluarga, kelompok, dan komunitas;
-
-
Sikap
-
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
-
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam melakukan praktik pekerjaan sosial berdasarkan agama, moral, dan etika, serta nilai dasar, prinsip umum dan kode etik profesi pekerjaan sosial;
-
berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
-
Pekerja Sosial Spesialis
-
Kompetensi Pekerja Sosial Spesialis Anak
-
Pengetahuan
-
teori dan praktik pekerjaan sosial mengenai anak, masa kanak-kanak dan perkembangan anak yang merupakan sintesis dari teori sosiologi, psikologi, antropologi, serta perspektif mengenai hak- hak anak;
-
aplikasi pendekatan, teknik pekerjaan sosial tingkat lanjut dan proses pertolongan pekerjaan sosial untuk melaksanakan asesmen dan intervensi pertolongan terhadap anak, keluarga dan komunitas/masyarakat serta advokasi kebijakan;
-
pengelolaan sumber daya di lingkungan sosial anak, komunitas/masyarakat pemerintah atau masyarakat intervensi \
-
-
Keterampilan Umum
-
bekerja di bidang spesialisasi pekerjaan sosial dengan anak, serta memiliki kompetensi kerja yang setara dengan standar kompetensi spesialisasi pekerjaan sosial yang berlaku secara nasional/internasional;
-
membuat keputusan yang independen dalam menjalankan spesialisasi pekerjaan sosial dengan anak berdasarkan pemikiran logis, kritis, sistematis, kreatif, dan komprehensif;
-
menyusun laporan hasil studi berupa tesis yang dipublikasikan pada jurnal ilmiah profesi pekerjaan sosial yang terakreditasi, berdasarkan metoda dan kode etik profesi yang diakui oleh asosiasi profesi pada tingkat regional atau internasional;
-
-
Keterampilan Khusus
-
merancang dan mengembangkan praktik pekerjaan sosial bagi anak, keluarga, komunitas/masyarakat dan advokasi kebijakan dalam sistem kesejahteraan anak, perlindungan anak, dan pengasuhan anak secara mandiri dan kelompok serta memenuhi kaidah dan syarat praktik pekerjaan sosial bagi anak dan keluarga;
-
menyusun alternatif solusi rancangan praktik pekerjaan sosial bagi anak, keluarga, komunitas/masyarakat dan membuat keputusan terhadap berbagai pilihan sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarga;
-
menyusun dokumen praktik pekerjaan sosial bagi anak, keluarga, komunitas/masyarakat yang meliputi dokumen asesmen, dokumen rencana intervensi, dokumen pelaksanaan intervensi serta dokumen evaluasi dan terminasi;
-
-
Sikap
-
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
-
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;
-
berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;
-
