Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pemilih mengikuti simulasiÊpemungutanÊdan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara,ÊMedan, Rabu (15/12/2021). Simulasi dilakukan dengan dua desain untuk memperoleh saran terkait desain surat suara dan formulirÊPemilu 2024Êguna meringankan beban kerja petugas penyelenggara serta mengurangi potensi suara tidak sah. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/rwa.
SYAKHRUDDIN.COM – Peneliti LSI Denny JA, Ardian Sopa membeberkan empat alasan wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode potensial layu sebelum berkembang.
Pertama, kata Ardian, tak ada alasan kuat dan darurat untuk mengubah amanah reformasi dan prinsip demokrasi yang juga sudah menjadi aturan konstitusi dalam UUD 1945.
“Sudah menjadi konsensus nasional pascareformasi dan tertuang dalam konstitusi bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali dan presiden dipilih paling banyak dua periode, ketentuan ini tertuang dalam Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945,” ujar Ardian dalam rilis terbaru LSI Denny JA bertajuk “Komposisi Pro-Kontra Isu Penundaan Pemilu dan Presiden 3 Periode Serta 4 Alasan Mengapa Potensial Layu Sebelum Berkembang”, Kamis 10 mARET 2022.
Pemilu, kata Ardian, dapat saja ditunda ataupun presiden dapat dipilih kembali untuk tiga periode jika ada alasan kuat dan darurat.
Dicontohkan, alasan kuat itu antara lain negara dalam keadaan perang, bencana alam nasional berskala besar dan luas sehingga membuat jaringan komunikasi porak-poranda, atau Indonesia dalam kondisi puncak pandemi di tahun pemilu 2024 yang tak memungkinkan untuk menyelenggarakan pemilu.
“Namun hingga saat ini, tak ada tanda-tanda kegentingan atau kedaruratan untuk menunda pemilu.
Pandemi Covid-19 justru menunjukan tren menurun. Perang ataupun bencana alam adalah kondisi yang tidak bisa diprediksi,” ungkap dia.
Kedua, kata Ardian, kursi partai politik yang menyatakan sikap menolak penundaan pemilu jauh lebih banyak dibandingkan dengan partai politik yang mendukung penundaan pemilu.
Jumlah kursi PKB (58 kursi) dan PAN (44 kursi) yang mendukung wacana penundaan pemilu hanya 102 kursi atau 17,7% di DPR.
Sementara partai lainnya yang menolak penundaan pemilu memiliki 473 kursi atau 82,3% di DPR, yang terdiri dari PDIP (128 kursi), Golkar (85 kursi), Gerindra (78 kursi), Nasdem (59 kursi), Demokrat (54 kursi), PKS (50 kursi), dan PPP (19 kursi).
Penundaan pemilu dan presiden tiga periode hanya akan terjadi jika MPR dapat melakukan sidang umum untuk mengamendemen pasal-pasal terkait. Dalam Pasal 37 ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa amendemen terhadap UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR jika diajukan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang jumlahnya 711 orang dengan rincian 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
“Artinya MPR baru akan mengagendakan sidang untuk perubahan UUD jika diusulkan minimal 237 anggota. Dengan jumlah kursi PAN dan PKB sebanyak 102 kursi, dan partai lainnya di DPR telah menolak wacana penundaan pemilu, kedua partai ini membutuhkan dukungan bulat seluruh anggota DPD yang berjumlah 136 anggota baru bisa mengusulkan sidang MPR untuk amendemen UUD. Tentunya bukan perkara mudah untuk menyatukan seluruh suara anggota DPD,” jelas dia.
“Jika tak memenuhi minimal dukungan untuk bisa menyelenggarakan sidang MPR, maka wacana penundaan pemilu dan presiden tiga periode akan layu sebelum berkembang.
Dua wacana ini tak sempat di-voting secara resmi di MPR untuk diamendemen, karena kekurangan pendukung,” tutur Ardian menambahkan.
Ketiga, lanjut Ardian, publik luas menentang penundaan pemilu dan presiden tiga periode. Adian mengatakan, hampir semua segmen pemilih, mayoritas menolak wacana penundaan pemilu dan presiden tiga periode.
“Rata-rata nasional di atas 65% yang menolak gagasan penundaan pemilu. Dan rata-rata di atas 70% yang menentang gagasan presiden tiga periode.
Jika gagasan ini diteruskan, dipastikan akan mendapatkan perlawanan yang keras dan militan dari publik luas,” kata dia.
Keempat, penundaan pemilu dan presiden tiga periode berpotensi melahirkan kerusuhan sosial dan para pengusulnya akan dicap sebagai musuh rakyat dan pengkhianat reformasi.
Menurut Ardian, memperpanjang periode kekuasaan tanpa alasan yang kuat, akan segera menjadi isu kezaliman dan kesewenangan-wenangan yang bisa menjelma menjadi kerusuhan sosial.
“Kuat dan menyebarnya resistensi publik terhadap gagasan penundaan pemilu dan presiden tiga periode, harusnya menjadi warning bagi para pendukung kedua gagasan tersebut.
Pada akhirnya publik akan memberi punishment pada mereka yang mengabaikan suara publik, dan sebaliknya memberikan reward kepada mereka yang mengindahkan suara publik,” paparnya.
Untuk itu, Ardian mendorong semua pihak menghentikan manuver penundaan pemilu dan presiden tiga periode karena tak ada alasan kuat.
Dia juga meminta Presiden Jokowi mengikuti ketegasan partainya sendiri, yakni PDIP yang secara keras dan tegas menolak penundaan pemilu dan presiden tiga periode.
“Kami juga mendorong pemerintah sedang fokus dengan penanggulangan Covid-19 serta pemulihan ekonomi. Isu penundaan pemilu dan presiden tiga periode akan menjadi energi negatif yang memecah fokus pemerintah,” kata Ardian (syakh/bersat)
