SYAKHRUDDIN.COM – MPR berencana melakukan amendemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sebagai dasar pembangunan nasional jangka Panjang.
Namun, amendemen UUD 1945 dinilai membuka celah presiden dan wakil presiden (wapres) dipilih MPR. Selain itu juga berpotensi menambah masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Dilansir dilaman BeritaSatu, “Saat keran amendemen dibuka, maka di saat yang sama celah melebar pada wacana di luar PPHN,” kata Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Jumat (20/8/21).
Titi menyatakan perlu ada sikap kehatian-hatian menjaga proses yang betul-betul demokratis dan berintegritas. Sebab, akan menjadi pertaruhan luar biasa untuk semua pihak, khususnya yang terlibat terlibat dalam proses amendemen.
Menurut Titi, proses amendemen konstitusi adalah proses politik yang sangat dinamis di antara partai-partai dan senator di parlemen. Dengan begitu, tidak bisa dipastikan pembahasannya akan fokus pada PPHN.
Berkaca pada dicabutnya RUU Pemilu dari Prolegnas 2021 karena kekhawatiran proses perubahannya akan melebar, kata Titi, maka potensi melebarnya pembahasan merupakan sesuatu yang sama sekali tidak bisa dipastikan tidak akan terjadi.
“Demikian pula halnya dengan amendemen konstitusi yang pasti akan berhadapan dengan banyak kepentingan kelompok yang ada baik di parlemen maupun non-parlemen,” ucap Titi.
Titi menegaskan jika amendemen itu disahkan, maka akan mengancam demokrasi Indonesia.
Titi mengingatkan jangan sampai amendemen malah membuat perjalanan demokrasi yang diperjuangkan susah payah sebagai buah perjuangan reformasi, lantas mengalami kemunduran.
“Akibat proses amendemen yang liar menyentuh hal-hal di luar persoalan yang ingin dijawab melalui amendemen tersebut,” ujar Titi.
Titi menyatakan saat ini banyak indeks global menyebutkan kondisi demokrasi Indonesia yang menurun.
Karena itu, Titi meminta hal itu jangan diperburuk dengan mendorong pemilihan presiden oleh MPR atau penambahan masa jabatan presiden 3 periode (syakhruddin)
Banyak prioritas kerja lain yang mestinya bisa difokuskan oleh para politisi dan pejabat publik. Misalnya, seperti membangun soliditas dan kondusivitas bernegara agar upaya mengatasi pandemi Covid-19.
“Jangan menambah kegaduhan politik dengan hal-hal yang tidak perlu atau hal-hal yang kontraproduktif bagi upaya konsolidasi demokrasi di Indonesia,” ujar Titi (sumberberitasatu)
