SYAKHRUDDIN.COM,MAKASSAR -Stadion Andi Mattalatta adalah sebuah stadion di Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia. Stadion ini lebih sering dipergunakan untuk menggelar pertandingan sepak bola dan merupakan kandang dari tim kebangaan rakyat Makassar PSM Makassar.
Stadion ini memiliki kapasitas untuk 15.000 orang beralamat di Jalan Mappanyuki No.17 Kelurahan Mario, Kecamatan Mariso Kota Makassar Sulawesi Selatan 90125
Penertiban Stadion Andi Mattalatta, Mattoanging, Makassar, Sulsel, diwarnai kericuhan. Polisi menangkap seorang pria yang membawa bom molotov.
“Atas nama Muhammad Irfan (33 thn) alamat Nusa Indah Mariso. Barang bukti empat botol minuman energi yang sudah dipasangi sumbu berisi cairan bahan bakar diduga Pertalite,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko di lokasi kejadian, Rabu (15/1/2020).
“Satu kita amankan karena membawa bom molotov ketika pengamanan eksekusi. satu dilempar, satu tameng rusak. Tidak ada korban,” imbuhnya. Pantauan di lapangan, situasi keamanan di Stadion Mattoanging telah kondusif. Pihak Satpol PP dan kepolisian telah meninggalkan lokasi.
Sementara itu, pihak pendukung dari Yayasan Olahraga
Sulawesi Selatan (YOSS) masih terlihat bertahan di dalam gedung kantor. Sebelumnya, Penertiban
Stadion Andi Mattalatta, Mattoanging, Makassar, ricuh. Massa yang berjaga dari
kawasan Mattoanging menyerang Satpol PP dengan lemparan batu hingga tembakan
busur.
Satpol PP bersama kepolisian awalnya mencoba
mempersuasi massa bertopeng yang berada di balik pagar. Satpol PP meminta massa membuka pagar yang
digembok.
Namun massa menolak membuka pagar.
Massa berdalih kunci gembok pagar dipegang orang lain. “Tidak bisa, Pak,
orang lain yang pegang, bukan kita,” jawab salah seorang massa.Tiba-tiba
lemparan batu dari arah massa YOSS mengarah ke Satpol PP. Mulai dari sana,
kericuhan pun pecah.
Setelah kericuhan redah, kuasa hukum Yayasan
Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) dengan kuasa hukum Pemprov tampak berdebat di
pagar yang masih terkunci rapat.
“Tentang legalitas kepemilikan sedang kami
daftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar. Oleh karena itu kepada bapak-bapak
seluruh masyarakat yang hadir agar kiranya kita jadikan hukum itu sebagai
Panglima,” kata kuasa hukum YOSS dari balik pagar.
Dia menyarankan agar Pemprov Sulsel menunggu putusan pengadilan bersifat
tetap atau inkrah untuk mengeksekusi lahan. Menurutnya, hal ini tak bisa
dieksekusi karena perkara masih bergulir di pengadilan.
“Andaikata keputusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap,
kemudian pihak YOSS dinyatakan kalah, maka tidak perlu bapak-bapak mengeluarkan
anggaran besar turun di tempat ini. Kenapa, karena kami sebagai salah satu tim
hukum dari YOSS sangat menghargai proses hukum,” tuturnya.
Penjelasan dari kuasa hukum YOSS
tersebut langsung ditimpali oleh kuasa hukum Pemprov Sulsel Muli. Dia
menegaskan bahwa proses di pengadilan tidak menghalangi langkah Pemprov untuk
menertibkan Mattoanging.
“Itu tidak menghalangi, saya yang hadir di
sidangnya, Bapak tidak pernah hadir di sidang,” teriak Muli dari luar
pagar.Dia lalu membacakan pasal yang menjadi dasar Pemprov melakukan
penertiban.
“Pasal 67 ayat 1, gugatan tidak menunda dan
menghalangi putusan badan atau pejabat atau usaha negara, serta tindakan badan
atau usaha negara, di gugatan Bapak tidak ada itu. Bapak pernah baca gugatan
Bapak?” ucap Muli.
Guna menghindari korban berjatuhan,
Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono mempertemukan Ketua Dewan
Pembina YOSS Andi Ilham Matalatta dan Kasatpol PP Pemprov Sulsel Mujiono
bersama Kadispora Sulsel Arwin, di depan GOR Andi Matalatta.
Kapolrestabes meminta kedua pihak menahan diri,
agar tidak persoalan baru dalam proses penertiban kawasan Mattoanging.
“Nanti kedua pihak bicarakan baik-baik,
kita siapkan tempatnya di Polres, dimohon kepada perwakilan Pemprov dan
pengurus YOSS bersama kuasa hukumnya, tidak perlu bawa massa,” pungkas
Yudhiawan (berbagai sumber)
