SYAKHRUDDIN.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa lebih dari 1.000 orang di DPR RI hingga DPRD terlibat dalam perjudian online.
Data ini disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu, 26 Juni 2024. Dalam rapat tersebut, Ivan menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.
“Terkait dengan pertanyaan apakah ada legislatif di pusat dan daerah yang terlibat, kami menemukan lebih dari seribu orang. Datanya ada,” ujar Ivan. Ia menambahkan bahwa angka transaksi mencapai 63.000 dengan total nilai mencapai Rp25 miliar.
“Dari total itu, transaksi mencapai ratusan hingga miliaran rupiah, dengan satu orang bisa mencapai miliaran rupiah. Jika dilihat dari perputarannya, jumlahnya mencapai ratusan miliar,” jelas Ivan.
Saat ini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Data Satgas menunjukkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan jumlah pemain judi online terbanyak, mencapai 535.644 orang dengan nilai transaksi Rp3,8 triliun.
Peringkat kedua ditempati DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun, disusul Jawa Tengah dengan 201.963 pelaku dan transaksi Rp1,3 triliun, Jawa Timur dengan 135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun, serta Banten dengan 150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Hadi Tjahjanto, menyatakan bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki jumlah pemain judi online paling banyak di Indonesia dengan total transaksi mencapai Rp3,8 triliun.
“Jawa Barat ini pelakunya 535.644 orang, dan nilai transaksinya Rp3,8 triliun,” kata Hadi dalam jumpa pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 25 Juni 2024 merujuk pada data dari PPATK.
Hadi menyatakan bahwa pemerintah memiliki data judi online hingga tingkat kelurahan dan desa. Pemerintah akan mengundang para camat, kepala desa, dan lurah untuk melakukan pemulihan terhadap korban judi online. “Para camat, kepala desa, akan diundang ke Kementerian Polhukam,” ujarnya.
Merespons temuan ini, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memastikan bahwa Pemprov Jabar akan serius menangani judi online. Jabar akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memberantas judi online.
“Saya akan mengerahkan semua sumber daya dan kewenangan Pemprov Jabar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam memberantas judi online,” kata Bey melalui pesan singkat kepada CNN Indonesia.
Bey menjelaskan bahwa persoalan judi online terjadi di semua provinsi dan membutuhkan kerjasama semua pihak untuk memberantasnya. “Ini bukan hanya masalah Jawa Barat, melainkan masalah nasional yang sangat serius,” ujarnya.
Selain itu, Bey juga akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas judi online berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang upaya pemberantasan judi online.
“Kepres tersebut mengharuskan daerah untuk mendukung. Kita akan siapkan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring,” tambah Bey.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin Hadi Tjahjanto. Satgas ini akan bekerja hingga 31 Desember 2024, merespons maraknya judi online yang telah merambah ke instansi pemerintah dan memakan korban jiwa (sdn)
