SYAKHRUDDIN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang diduga berasal dari hasil korupsi. Kali ini, tim penyidik KPK menyita rumah mewah milik SYL yang berada di Makassar.
“Tim penyidik pada 15 Mei 2024 telah selesai melakukan penyitaan aset yang diduga milik tersangka SYL berupa satu unit rumah yang berada di wilayah Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 16 Mei 2024.
Dalam foto yang diterima, terlihat rumah SYL yang disita berlantai dua. Rumah mewah tersebut bernuansa putih dengan pagar tinggi berwarna hitam. Beberapa bagian rumah ini terlihat masih dalam proses pembangunan. Pihak KPK juga telah menempelkan tulisan “tanah dan bangunan telah disita” pada dinding luar rumah mewah itu.
Ali mengatakan nilai rumah SYL yang disita tersebut mencapai Rp 4,5 miliar. Uang untuk pembelian rumah mewah itu diduga berasal dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, yang juga menjadi tersangka di KPK.
“Diperkirakan nilai dari rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar dan sumber uangnya dari MH selaku orang kepercayaan tersangka dimaksud,” ujar Ali.
Ali memastikan proses penelusuran aset milik SYL yang diduga dari hasil korupsi akan terus dilakukan. Penyitaan aset-aset itu digunakan sebagai pemulihan keuangan negara atas korupsi yang telah diperbuat SYL.
“Tim asset tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih akan terus melakukan penelusuran untuk mem-backup pengumpulan alat bukti dari tim penyidik.
Diharapkan sitaan ini dapat menjadi asset recovery dalam putusan pengadilan nantinya,” tutur Ali.
SYL saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi di Kementan. Dia dijerat dengan tiga sangkaan pasal mulai dari pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat Sekjen Kementan M Kasdi dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Kementan sebagai tersangka.
Kasus pemerasan dan gratifikasi dari SYL saat ini telah masuk ke tahap persidangan. Sementara untuk kasus pencucian uang dari SYL saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. Tim penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Kali ini, KPK menggeledah rumah adik SYL, Andi Tenri Angka Yasin Limpo yang berlokasi di Makassar. “Iya benar, ada kegiatan dimaksud,” kata juru bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis, 16 Mei 2024.
Ali mengatakan hingga sekarang penggeledahan tersebut masih berlangsung. Dia mengatakan akan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut. “Masih berlangsung, akan disampaikan perkembangannya setelah selesai,” kata dia.
Dikutip dari detik.com, penyidik KPK yang dikawal polisi bersenjata mendatangi rumah adik SYL itu pada pukul 14.45 WITA.
Rumah tersebut berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Makassar. Salah satu warga di lokasi mengatakan rumah yang digeledah KPK merupakan rumah ipar SYL bernama Andi Darussalam. Almarhum Andi Darussalam merupakan suami adik SYL, Andi Tenri Angka.
KPK menetapkan SYL sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian. Komisi mendakwa politikus Partai Nasdem itu melakukan pemerasan kepada bawahannya untuk kebutuhan pribadinya.
Total uang yang didakwa dikumpulkan SYL berjumlah hingga Rp 44,5 miliar.
Belakangan, KPK kembali menetapkan SYL sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sejumlah saksi yang merupakan mantan anak buah SYL di Kementan membeberkan beragam modus yang diduga dilakukan oleh mantan bosnya itu.
Para saksi menyebut SYL kerap meminta anak buah mengumpulkan uang guna dipakai untuk kebutuhan pribadi dan keluarganya. SYL juga diduga menggunakan anggaran Kementan untuk kebutuhan yang sama.
Setelah mencuatnya fakta sidang tersebut, KPK membuka kemungkinan untuk menyelidiki peran keluarga SYL di dalam kasus ini. KPK menyatakan pihak keluarga bisa saja dijerat menjadi tersangka apabila ikut menikmati hasil korupsi SYL (sdn)
