SYAKHRUDDIN.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha properti terkenal di Surabaya, Budi Said, atau yang dikenal sebagai crazy rich Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam.
Kejagung menyatakan bahwa Budi Said bersama-sama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam terlibat dalam merekayasa transaksi jual-beli emas.
Kasus ini bermula dari Maret hingga November 2018, di mana Budi Said diduga melakukan kolusi dengan pegawai PT Antam untuk menetapkan harga jual emas di bawah harga yang telah ditentukan, seolah-olah ada pemotongan harga.
Kuntadi, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, menjelaskan bahwa pada periode tersebut, PT Antam tidak memberlakukan diskon untuk harga jual-beli emas.
Budi Said diduga menggunakan mekanisme di luar aturan untuk menutupi transaksi tersebut, sehingga PT Antam tidak dapat mengontrol keluar-masuk transaksi logam mulia. Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian sebesar 1.136 kg logam mulia atau setara Rp 1,1 triliun.
Untuk mengelabui adanya selisih antara jumlah uang yang diberikan oleh Budi dan jumlah logam yang diterima, Budi dan oknum pegawai Antam diduga membuat surat palsu. Akibat kasus ini, Kejagung menahan Budi Said selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan intensif terhadap Budi Said telah memperkuat statusnya sebagai tersangka. Budi Said akan menjalani tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung (sdn)
