SYAKHRUDDIN.COM – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) berencana menggelar pemeriksaan pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan Pak FB pada tanggal 8 Desember 2023.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan pendahuluan tersebut dijadwalkan pada Jumat pagi. Haris menyatakan hal ini dalam wawancara dengan CNN Jakarta.
“Pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas, yang direncanakan secara tertutup, akan menentukan apakah kasus FB akan diteruskan ke sidang etik atau tidak,” jelas Syamsuddin.
Proses pemeriksaan pendahuluan ini akan dilakukan setelah proses klarifikasi sebelumnya telah selesai. Pada tanggal 5 Desember 2023, Firli telah menjalani sesi klarifikasi selama sekitar dua jam oleh Dewas KPK tanpa memberikan tanggapan kepada awak media yang menunggu di lobi Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK.
Firli, setelah klarifikasi, tidak memberikan komentar lebih lanjut dan hanya mengucapkan terima kasih sebelum meninggalkan lokasi dengan mobil jemputan. Selain itu, Firli juga memilih untuk tetap diam ketika dikonfirmasi tentang penggeledahan apartemen milik istrinya di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ini bukan kali pertama Firli menjalani klarifikasi oleh Dewas KPK. Sebelumnya, pada tanggal 20 November 2023, ia juga telah menjalani proses klarifikasi dan menyatakan telah memberikan semua informasi yang diminta oleh Dewan Pengawas.
Dua laporan telah masuk ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik oleh Firli. Pertama, terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, yang menjadi pihak berperkara.
Laporan kedua terkait dugaan gaya hidup mewah Firli, terutama sewa rumah Kertanegara seharga Rp650 juta per tahun yang tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (sdn)
