SYAKHRUDDIN.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri (FB), tidak hadir dalam panggilan kepolisian terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pemeriksaan tersebut seharusnya dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Selasa, 14 November 2023. Firli berkeinginan agar jadwal pemeriksaannya di Bareskrim Polri dapat dijadwalkan ulang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa Firli tidak dapat menghadiri panggilan penyidik karena mendapatkan panggilan dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Untuk saksi FB selaku ketua KPK, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Ade menambahkan bahwa Firli absen karena telah dipanggil oleh Dewas KPK pada waktu yang sama. “Pada hari yang sama, waktu sama, saksi FB memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK, yang dilaksanakan pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.
Meskipun Ade belum merinci tanggal pemeriksaan oleh Dewas KPK, dia menyatakan bahwa pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan KPK terkait penjadwalan ulang pemeriksaan Firli, sebagaimana dilansir dilaman Berita Satu Jakarta.
“Atas surat dimaksud, tim penyidik akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan terkait mohon penundaan jadwal ulang, termasuk permintaan dilakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri,” tambahnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL telah memasuki tahap penyidikan setelah gelar perkara pada 6 Oktober 2023.
Beberapa puluh saksi, termasuk ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pegawai Kementan, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, serta saksi ahli seperti Saut Situmorang dan M Jasin, telah diperiksa terkait kasus ini.
Rencana pemeriksaan terhadap Firli terpaksa dijadwalkan ulang oleh Polda Metro Jaya setelah Firli mangkir dengan alasan sedang dalam tugas dinas di luar kota. Proses pemeriksaan terhadap Firli dalam konteks kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL menghadapi beberapa kendala (sdn)
