SYAKHRUDDIN.COM – Moderasi Beragama di Indonesia: Antara Bid’ah dan Sunnah Menurut Quraish Shihab dan Syaikh Utsaimin, karya Misbahuddin, salah seorang dosen pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, berikut ulasannya :
Heterogenitas masyarakat Indonesia sebagai penduduk Islam terbanyak di dunia menjadi pusat perhatian dalam konteks moderasi beragama. Isu ini mencerminkan esensi ajaran Islam sebagai agama yang rahmatan lil’ alamin (Mohammad 2022).
Dalam abad ke-21, moderasi beragama tetap menjadi topik yang relevan di Indonesia, dengan serangkaian inisiatif, termasuk tahun 2019 yang ditetapkan sebagai Tahun Moderasi Beragama oleh Menteri Agama dan deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai ‘’The International Year of Moderation’’ pada tahun yang sama (Nurhidin 2021).
Isu ini muncul akibat kurangnya kesadaran dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk bangsawan, politikus, dan tokoh agama, mengenai pentingnya pluralisme, intoleransi, dan kurangnya sikap menghargai antar suku, etnis, bangsa, dan agama (Khoirunnissa and Syahidin 2023).
Moderasi Beragama: Pengertian dan Konteks
Moderasi, berasal dari bahasa Latin moderatio, mencerminkan keseimbangan dan penyeimbangan. Dalam bahasa Arab, moderasi dikenal sebagai wasathiyah, yang mengindikasikan upaya penyeimbangan dua sisi (Damanik 2021). Beragama, pada dasarnya, adalah praktik kepercayaan agama tertentu dan prinsip kepercayaan kepada Tuhan (Nurdin 2021).
Dalam konteks moderasi beragama di Indonesia, dua pendekatan diperdebatkan oleh dua tokoh Islam modern, yaitu Quraish Shihab dan Muhammad bin Salih al-Utsaimin.
Pandangan Quraish Shihab
Quraish Shihab menekankan pentingnya pendekatan kontekstual terhadap ayat-ayat Tuhan dan hadis, merujuk pada pesan-pesan Tuhan dengan memperhatikan konteks sosial dan internasional.
Konsep Wasatiyah, menjaga keseimbangan dan menghindari ekstremisme, menjadi kunci dalam memahami agama. Sebagai contoh, dalam kasus ucapan Natal kepada non-muslim, Quraish Shihab membolehkan tindakan tersebut sebagai bentuk menciptakan kedamaian antar umat beragama, dengan syarat bahwa Muslim tetap mempertahankan keyakinan mereka sendiri (Putri and Fadlullah 2022).
Pandangan Syaikh Utsaimin
Di sisi lain, Syaikh Utsaimin mengambil pendekatan yang lebih konservatif. Baginya, mengucapkan selamat Natal kepada non-muslim adalah haram karena mendukung keyakinan dan syiar mereka.
Baginya, ini adalah bid’ah, suatu inovasi yang tidak sesuai dengan ajaran tradisional Islam. Bagi Syaikh Utsaimin, moderasi beragama terletak pada ketaatan terhadap ajaran sunnah dan Al-Qur’an, seperti terlihat dalam QS. Al-Kafirun/109:6, yang menekankan saling menghormati antar pemeluk agama tanpa melanggar prinsip keimanan (Zahro 2020).
Kesimpulan
Dalam kerangka moderasi beragama di Indonesia, pendekatan Quraish Shihab menekankan pentingnya menjaga keseimbangan dan menciptakan harmoni antar umat beragama dengan mempertimbangkan konteks, sementara Syaikh Utsaimin menegaskan pentingnya mematuhi prinsip-prinsip tradisional Islam.
Meskipun pendapat keduanya berbeda, keduanya mengajarkan pentingnya menghormati dan memahami keyakinan antar agama, meskipun dengan pendekatan yang berbeda.
Dalam konteks ini, moderasi beragama tidak hanya tentang ucapan atau tindakan, tetapi juga tentang sikap dan penghormatan terhadap keberagaman di masyarakat, menciptakan landasan bagi kerukunan dan perdamaian yang berkelanjutan. Wallahu a’lam.
