SYAKHRUDDIN.COM – Pengacara mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, dan pihak keluarga telah memberikan klarifikasi mengenai cek senilai Rp2 triliun yang ditemukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL beberapa waktu lalu.
Menurut penjelasan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), cek tersebut ternyata tidak memiliki isi atau nilai uang.
Febri Diansyah menyatakan bahwa SYL hanya menyimpan cek tersebut karena dianggap unik.
Dalam pandangan SYL, tidak mungkin ada seseorang yang memiliki tabungan sebesar Rp2 triliun dan juga tidak mungkin ada cek dengan nilai uang sebesar itu.
Namun, Febri Diansyah menyatakan bahwa mereka mempersilakan KPK untuk menyelidiki lebih lanjut temuan ini sesuai dengan kewenangan yang ada. Sampai saat ini, SYL belum dimintai keterangan oleh penyidik terkait cek tersebut.
Imran Eka Saputra, yang merupakan perwakilan keluarga SYL, juga meminta agar publik tidak menghakimi SYL atas cek Rp2 triliun yang jelas-jelas bodong.
Imran menjelaskan bahwa cek tersebut atas nama Abdul Karim Daeng Tompo, tertanggal 28 Agustus 2018, dan tidak memiliki kaitan dengan jabatan SYL sebagai pejabat negara atau penyelenggara negara.
SYL sendiri saat menerima cek tersebut hanya tertawa dan tidak menganggap serius karena memang tidak dapat dicairkan alias bodong.
Sebelumnya, KPK telah menemukan cek senilai Rp2 triliun ketika mereka melakukan penggeledahan di rumah dinas mantan Menteri SYL di Jakarta Pusat.
KPK perlu melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada semua pihak, termasuk saksi dan tersangka, untuk memastikan validitas cek tersebut serta apakah ada hubungannya dengan perkara yang sedang diusut oleh KPK.
Rumah dinas SYL juga ditemukan 12 senjata api, dokumen yang diduga terkait perkara, dan sekitar Rp30 miliar uang. SYL sendiri sedang diproses hukum oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan pencucian uang.
Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 1 November 2023. KPK juga sedang memproses hukum dua bawahannya di Kementerian Pertanian atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Mereka adalah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta (sdn)
