
SYAKHRUDDIN.COM – Ketua kelompok pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Dusun Pajalau, Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, bernama Harlina dilaporkan ke Polres Gowa atas dugaan penggelapan uang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) selama lima tahun.
Harlina selaku ketua kelompok PKH Dusun Pajalau diduga telah mengambil dan memanfaatkan kartu KPM selama kurang lebih lima tahun dengan total uang yang sudah diambil sebesar Rp35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah).
Modus yang digunakan oleh Ketua Kelompok PKH untuk mengambil dan memanfaatkan Buku Tabungan yakni memiliki nama yang sama dengan KPM.
Korban Harlina, KPM warga Bontobiraeng, melalui Kuasa Hukumnya Asywar, S.ST., S.H, membenarkan laporan tersebut ke Polres Gowa, sebagaimana dilansir di Faktual Net Gowa.
“Benar, kami telah melaporkan Harlina, Ketua Kelompok PKH Dusun Pajalau, ke Polres Gowa pada hari Selasa, 26 Juli 2023, dengan nomor Surat: 024/LP/ARP/VII/2023 atas dugaan Penggelapan sesuai pasal 372 KUHP sub Pasal 374 KUHP,” kata Asywar, S.ST., S.H selaku Kuasa Hukum Harlina KPM saat ditemui di Warkop Bundu Sungguminasa, Rabu, 26 Juli 2023.
Kronologinya, bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, Harlina KPM menerima bantuan dari Pemerintah berupa Program Keluarga Harapan (PKH), namun kartu tersebut dimanfaatkan oleh Ketua Kelompok yang memiliki nama yang sama sampai April 2023 dengan total yang sudah diterima Rp35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta).
Kemudian, pada Bulan April 2023, Harlina Ketua Kelompok PKH baru memberikan Buku Tabungan tanpa kartu ATM kepada Harlina KPM.
Setelah buku tabungan diterima oleh Harlina KPM, dia melakukan pengurusan kartu ATM di Bank BNI Cabang Mattoangin Sungguminasa sebagai Bank penyalur.
Setelah di cek dan dicocokkan data di sistem penerima bantuan oleh Teller, ternyata sejak 2018 Harlina KPM adalah penerima sebenarnya.
Asywar menambahkan bahwa sebelum masuk laporan ke Polres Gowa, Harlina Ketua Kelompok PKH Dusun Pajalau sudah dilakukan mediasi di kantor Desa Panakkukang yang dihadiri oleh Koordinator PKH Kabupaten Gowa.
Selain itu, telah dilayangkan surat Somasi selama dua kali untuk meminta itikad baiknya namun tidak direspon.
“Sebelum masuk Laporan, kami sudah mengirimkan Somasi selama dua kali tapi tidak direspon. Sebelumnya juga telah dilakukan mediasi oleh Koordinator PKH Kabupaten Gowa, Dirga Agussalim, S.SI, namun tidak ada itikad baik dari Harlina Ketua Kelompok PKH Dusun Pajalau untuk mengembalikan uang tersebut,” tutur Asywar.
Lanjutnya, bahwa Harlina Ketua Kelompok Dusun Pajalau dilaporkan atas dugaan Penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP sub Pasal 374 KHUP.
“Bahwa sesuai pasal 372 KUHP, barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya adalah penjara maksimal 4 tahun sub Pasal 374 KUHP.
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Asywar (sdn/fak)