SYAKHRUDDIN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur sistem pemilihan umum proporsional terbuka.
Dengan keputusan ini, pemilihan umum tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, Kamis 15 Juni 2023. Dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, Hakim Ketua Anwar Usman menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.”
Mahkamah menganggap bahwa penyelenggaraan pemilu tidak hanya dipengaruhi oleh sistem pemilihan yang dipilih. Hakim konstitusi Sadli Isra menjelaskan bahwa setiap sistem pemilu memiliki kekurangan yang dapat diperbaiki tanpa mengubah sistem itu sendiri.
Menurut Mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dapat dilakukan dalam berbagai aspek, termasuk partisipasi partai politik, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, serta hak dan kebebasan berekspresi.
Keputusan ini mencatat adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, sebagaimana dilansir di laman CNN Indonesia.
Permohonan uji materi diajukan pada tanggal 14 November 2022 oleh lima orang yang keberatan dengan sistem proporsional terbuka. Mereka menginginkan penerapan sistem proporsional tertutup, di mana pemilih hanya dapat memilih partai politik dan partai memiliki kendali penuh dalam menentukan anggota parlemen.
Para pemohon terdiri dari Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok). Mereka diwakili oleh pengacara dari kantor hukum Din Law Group.
Hanya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mendukung sistem proporsional tertutup, sedangkan partai lain meminta agar MK tidak mengubah sistem pemilu.
Mayoritas partai politik menekankan bahwa sistem pemungutan suara dalam pemilu merupakan kewenangan pembuat undang-undang, yaitu presiden dan DPR. Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk mengubahnya melalui putusan uji materi (sdn/cnn)

Memang lebih adil kalau sistem terbuka, tidak merugikan peserta pemilu
Mantaplah, lanjutkan perjuangan