SYAKHRUDDIN.COM – Bareskrim Polri telah mengungkap modus operandi dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa 25 Warga Negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa para korban ini secara bertahap diberangkatkan antara bulan September dan November 2022.
Mereka awalnya dibawa masuk melalui Bangkok, Thailand.
“Diantara mereka, ada yang langsung terbang dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bangkok, dan ada pula yang melalui Malaysia sebelum melanjutkan ke Bangkok,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers pada hari Selasa 16 Mei 2023.
Setibanya di Bangkok, para korban kemudian dijemput oleh sindikat TPPO dan dibawa ke wilayah Myanmar melalui jalur darat.
Djuhandhani menyebutkan bahwa para korban TPPO ini masuk ke wilayah Myanmar secara ilegal melalui daerah perbatasan di Mae Sot, Thailand.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban diberi janji untuk bekerja sebagai Marketing Operator Online dengan iming-iming gaji sebesar Rp12-15 juta.
Selain itu, mereka juga dijanjikan bekerja hanya selama 12 jam per hari dan dapat pulang ke Indonesia setiap enam bulan.
Setelah para korban setuju untuk bekerja di Myanmar, pelaku juga membantu mengurus paspor agar mereka dapat berangkat ke luar negeri.
“Para korban diwawancarai melalui panggilan video oleh pengguna, kemudian beberapa korban ditampung sementara di rumah dan apartemen yang dimiliki oleh pelaku,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menangkap dua tersangka bernama Andri Satria Nugraha dan Anita Setia Dewi.
Keduanya ditangkap pada hari Selasa 9 Mei 2023 malam sekitar pukul 21.45 WIB di salah satu kamar Apartemen Sayana, Harapan Indah, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
Djuhandhani menjelaskan bahwa keduanya telah terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (sdn)
