SYAKHRUDDIN.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan terakhir dan memberhentikannya sebagai ketua KPU.
Arief Budiman mengatakan, ia tidak melakukan kejahatan pemilihan umum (pemilu).
“Satu saja yang ingin saya tegaskan bahwa saya tidak pernah melakukan kejahatan pemilu yang mencederai integritas pemilu,” ujar Arief kepada wartawan, Rabu.
Dilansir dilaman Republika, Co.Id, Arief diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua, tetapi masih menjadi anggota KPU RI periode 2017-2022.
Arief tetap terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik sebagai anggota KPU RI yang telah diberhentikan tetap oleh DKPP.
Arief mengatakan, KPU RI masih menunggu salinan putusan DKPP nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 secara resmi. KPU kemudian akan mempelajari putusan tersebut untuk memutuskan tindak lanjutnya.
“Secara resmi biasanya kita dikirimi hard copy. Nah kita tunggu, kita pelajari, barulah nanti bersikap kita mau ngapain,” kata dia.
Komisoner KPU RI Evi Novida Ginting Manik menambahkan, para anggota akan segera menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan, apakah melaksanakan putusan DKPP atau tidak. DKPP memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan paling lambat tujuh hari sejak dibacakan.
“Kemudian akan melaksanakan rapat pleno, yang kemudian akan dijadwalkan untuk mengambil keputusan apakah akan dilaksanakan atau tidak putusan DKPP tersebut,” kata Evi (syakhruddin)