SYAKHRUDDIN.COM, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dicecar 63 pertanyaan oleh penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus kerumunan massa di Petamburan.
Shabri diperiksa selama kurang lebih 13 jam oleh penyidik.
Dia diketahui tiba di Polda Metro Jaya Senin (14/12/20) sekitar pukul 10.00 WIB pagi.
Dilansir dilaman CCNIndonesia.com, “Kyai Haji Shabri Lubis kurang lebih 63 pertanyaan,” kata salah satu pengacara FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, Senin (14/12/20) malam.
Disampaikan Aziz, puluhan pertanyaan itu terkait dengan data diri Shabri, aktivitasnya, hingga soal substansi perkara kerumunan massa.
Selain Shabri, hari ini penyidik juga memeriksa tersangka lainnya yakni Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi.
“Kalau ustaz Maman Suryadi 62 pertanyaan tadi,” ucap Aziz.
Diungkapkan Aziz, selama pemeriksaan, ada puluhan pertanyaan yang tak dijawab oleh Shabri dan Maman.
Kata Aziz, mereka tak menjawab pertanyaan penyidik lantaran tak mengetahui secara detail ihwal kerumunan massa saat acara di Petamburan tersebut.
“Karena memang yang bersangkutan banyak tidak mengetahui, karena ustaz Maman kan mobile, kemudian ustaz Shabri Lubis juga enggak memperhatikan terlalu detail hal-hal yang memang dia enggak tahu, ya enggak tahu,” tuturnya.
“Itu memang hak daripada terperiksa, dan itu bisa disampaikan, alhamdulillah pihak penyidik juga menghormati dan tinggal menuangkan ke dalam BAP,” imbuh Aziz.
Di sisi lain, terkait apakah kedua tersangka bakal ditahan atau tidak, Aziz tak bisa menjawabnya. Sebab, kewenangan penahanan ada di tangan penyidik.
Aziz menyampaikan kedua tersangka telah selesai menjalani pemeriksaan. Namun, keduanya masih harus menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Rizieq Shihab.
“Kalau untuk yang sebagai saksi atas HRS itu baru mau mulai, jadi masih lama banget, makanya masih akan berjalan prosesnya,” ujar Aziz.
Diketahui, dalam kasus kerumunan massa ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq Shihab, Shabri Lubis, dan Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali Bin Alwi Alatas, dan Idrus.
Rizieq dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP dalam kasus ini. Sedangkan lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (syakhruddin).