SYAKHRUDDIN.COM,
JAKARTA -Anggota Fraksi Partai Demokrat (PD), Irwan,
mengungkapkan wacana pengurusan SIM dan STNK akan dialihkan ke Kementerian
Perhubungan (Kemenhub). Wacana tersebut diungkapkan dalam rapat paripurna DPR
sore tadi.
“Dalam proses pembahasan (RUU) kemudian ada wacana berkembang soal
pembuatan SIM, STNK, dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan dari
kepolisian,” kata Irwan saat melakukan interupsi dalam rapat paripurna,
kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2020.
Irwan meminta wacana pengurusan SIM, STNK, dan BPKB dikembalikan ke
Kemenhub itu dikaji secara komprehensif.
“Dengan beberapa pertimbangan kami mengimbau agar wacana ini dikaji
betul-betul untuk kestabilan sosial, politik, ekonomi dalam negeri,” ujar
Irwan.
“Sehingga saran kami untuk revisi undang-undang ini bisa fokus bagaimana
memasukkan kendaraan roda dua masuk dalam kategori kendaraan umum,”
imbuhnya.
Rapat paripurna DPR hari ini memiliki agenda pengambilan keputusan soal
Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia atau
Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA). Anggota DPR dalam rapat
paripurna setuju CEPA dituangkan undang-undang (UU).
“Dengan demikian, Undang-Undang IA-CEPA ini disetujui,” kata Wakil
Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam rapat paripurna.
IA-CEPA tertuang UU Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif
Indonesia-Australia. Dengan sahnya UU tersebut, IA-CEPA langsung
diimplementasikaN (syakhruddin)