SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sejumlah sidang uji materi UU KPK baru, lantaran pihak pemerintah belum siap memberikan keterangan.
Selain itu pihak DPR yang semestinya juga memberikan keterangan tak hadir.
“Kami telah menyampaikan surat penundaan untuk pembacaan keterangan
presiden.
Kami masih perlu berkoordinasi dan konsultasi dengan pimpinan,” ujar
perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM Purwoko di hadapan hakim di ruang
sidang MK, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Sesuai urutan persidangan di MK, usai sidang pemeriksaan pendahuluan dan
perbaikan permohonan, biasanya sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan
keterangan saksi dan ahli termasuk dari pemerintah dan DPR.
Hakim memutuskan menunda rangkaian sidang karena pemerintah tak siap. Sidang
akan digelar kembali 3 Februari 2020.
Hakim anggota Arief Hidayat berharap pemerintah dan DPR dapat hadir dan
memberikan keterangan.
“Sidang ditunda 3/2/2020 dengan
acara mendengar keterangan DPR dan presiden. Mudah-mudahan pemerintah dan DPR
sudah siap,” katanya.
Ada tujuh gugatan terkait UU KPK baru yang diajukan ke MK. Salah satu
gugatan berasal dari pimpinan KPK 2015-2019 Agus Rahardjo, dkk. Sementara
gugatan lainnya berasal dari masyarakat umum.
Gugatan yang diajukan Agus Rahardjo
mengatasnamakan koalisi masyarakat yang terdiri 13 orang pegiat antikorupsi.
Dalam sidang perbaikan sebelumnya, Agus dkk diminta memperjelas kedudukan hukum
atau legal standing atas gugatan tersebut.
Agus dkk juga diminta menjelaskan alasan kerugian yang dirasakan dari revisi UU KPK (berbagai sumber)