Mantan Sekjen Kemensos yang juga dosen FISIF Unas, Pemerhati Kebijakan Publik, Dr. Chazali H.Situmorang, Apt,M.Sc dalam uraian mengenai BPJS yang menuai amarah masyarakat, berikut ini kami muat secara lengkap ulasan beliau :
Persoalan defisit DJS (Dana jaminan Sosial) JKN, bukan persoalan yang muncul begitu saja secara tiba-tiba, sehingga semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat heboh tidak karuan. Kepanikan yang di triger oleh Menkeu SMI (Sri Mulyani Indrawati). Ibarat wabah penyakit menular yang akan menjangkit kepada semua penduduk.
Saya termangu-mangu menyimak berbagai komentar, kepanikan, kemarahan kelompok masyarakat, mahasiswa dan buruh atas rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan melompat dua kali lipat untuk kelas I dan II. Serta hampir dua kali lipat untuk kelas III.
Di satu sisi bagaikan pahlawan pejabat Pemerintah khususnya Menkeu dan KSP Moeldoko bicara berapi-api untuk menaikkan iuran BPJS. Secara terbuka disampaikan oleh SMI di Rapat Kerja Gabungan Komisi IX dan Komisi XI DPR dengan Pemerintah beberapa hari yang lalu untuk menaikkan iuran DJS JKN 100%.
Pemerintah seolah-olah berhadapan dengan peserta BPJS Kesehatan,, bahkan mereka segmen PPU yang pekerjanya tidak terdampak dengan kenaikan iuran tersebut, karena hanya mengiur 1% dari upah, bahkan dibatasi dengan plafon gaji tertinggi 12 juta dari semula Rp. 8 juta, tidak signifikan pengaruhnya.
Tetapi para buruh dengan gencar turut menolak. Sebab dilandasi keberpihakan buruh terhadap masyarakat, lingkungannya, bahkan juga potensi terjadi semakin menurunnya mutu pelayanan kesehatan JKN, karena kenaikan iuran yang ekstrim tersebut menyebabkan meningkatnya peserta yang gagal bayar iuran.
Bahkan menurunkan status kepesertaannya yang semula membayar rawat inap kelas I dan II, bermigrasi ke Kelas III. Bagi yang mampu, jika ingin berobat rawat inap ke RS, minta pindah ke kelas VIP, hanya membayarkan selisih biaya.
Blunder Menkeu : Penulis tidak mengetahui persis dasar perhitungan SMI atas kenaikan iuran sebesar 100% tersebut yang langsung disampaikan pada forum Raker dengan DPR, yang menggemparkan dunia persilatan “ defisit” DJS JKN.
Bola liar awalnya dilemparkan oleh DJSN yang dalam forum yang sama mengajukan skema kenaikan iuran yang setengah ekstrim, yaitu untuk PBI dari Rp. 23.000 menjadi Rp. 42.000/POPB, (Klas III),naik 82%, peserta mandiri (Non PBI), kelas III dari Rp.25.500 menjadi Rp. 42.000 /POPB ( naik 64%), kelas II dari Rp. 51.000/POPB menjadi Rp. 75.000/POPB (naik 47%), dan kelas I dari Rp. 80.000/POPB, menjadi Rp. 120.000/POPB ( naik 50%).
Bola panas yang dilemparkan DJSN langsung disambar Menkeu bahkan untuk kelas II dan kelas I, dinaikkan dua kali lipat.
Alasan sangat “sederhana dan logis” yaitu agar BPJS Kesehatan jangan bolak-balik lapor ke pemerintah biaya JKN defisit. Bahkan hitungan Kemenkeu, dengan kenaikan dua kali lipat tersebut, pada tahun 2022 bisa surplus Rp. 4 triliun lebih. SMI ingin meninggalkan lagacy kepada Menkeu yang baru untuk tidak lagi terbebani dengan jebakan defisit DJS JKN. Suatu niat yang “mulia dan mengharukan”.
Apa sederhana itukah persoalan di masyarakat ?. Apa selogis itukah hitungan iuran yang harus dinaikkan berlipat ganda untuk menambal defisit?. Kenaikan iuran memang suatu keniscayaan, khususnya untuk PBI, karena selama ini sangat rendah, tetapi menaikkan nilai ekstrim untuk non PBI, khusus PBPU dan BP adalah kebablasan. .
Harus ada analisis mendalam dari aspek sosiologis masyarakat, kemampuan dan iklim ekonomi rakyat, kebijakan- kebijakan pemerintah di sektor lain yang juga membebani masyarakat, dan yang paling penting membangun komunikasi dengan semua stakeholder masyarakat yang mengiur secara mandiri.
Sudah banyak tulisan maupun artikel yang memberikan masukan terkait skema kenaikan iuran yang proporsional, sampai dengan mengevaluasi kategori kelas perawatan standar yang diamanatkan UU SJSN, dengan kelas eksisting yang diberlakukan pemerintah (kelas I, II dan III).
Sekarang ini, terlihat pemerintah sedang berada dalam pola pikir anomali. Saya katakan anomali, karena ada penyimpangan konsistensi berpikir dalam menyelesaikan kemelut iuran DJS JKN.
Dimana anomalinya, mari kita lihat fakta berikut ini. Tahun 2013, ketika DJSN mengajukan besaran iuran untuk 2 tahun mendatang untuk PBI Rp.27.000/POPB, pemerintah menyetujui hanya Rp. 19.225.- bahkan sebelumnya sempat direncanakan hanya Rp. 15.000/POPB.
DJSN sudah meramalkan defisit, setahun berjalan sudah defisit triliun rupiah. Pada tahun 2015, DJSN melakukan lagi perhitungan empirik, dengan mensurvey RS, dan Klinik, supaya tidak defisit, DJSN mengusulkan iuran PBI Rp. 36.000.-/POPB.
Ternyata PBI hanya dinaikkan sedikit menjadi Rp. 23.000/POPB. Bahkan untuk kelas III (non PBI) yang semula sudah dinaikkan menjadi Rp. 31 tibu, sebelum dilaksanakan diturunkan kembali menjadi Rp. 25.500.- Akibatnya kita lihat sendiri, defisit menjadi Rp. 9,1 triliun tahun 2018.
Fakta diatas membuktikan, bahwa dari awal pemerintah sudah menyadari terjadinya defisit. Kalau begitu dimana aneh atau penyimpangannya. Penyimpangannya adalah dari awal sudah mengetahui rendahnya iuran PBI, akan menimbulkan defisit, kenapa tidak disesuaikan iurannya, sesuai saran DJSN yang diberikan amanat oleh UU SJSN untuk menghitung besaran iuran PBI?.
Saat utang ke RS semakin menumpuk, pelayanan kesehatan JKN sudah terganggu, persoalan ikutan moral hazard serta fraud di RS mulai terjadi untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, baru Kemenkeu menyadarinya ada persoalan besar menghadang di depan mata.
Setelah “sadar” , langsung membuat gebrakan, menutup besarnya defisit dengan berbagai skema penyelesaian. Seperti upaya 9 bauran kebijakan, dan terakhir mengajukan lompatan iuran sampai 100% yang menghebohkan tersebut.
Kita dapat menganalisis, kenaikan ekstrim tersebut, tujuannya jelas, yaitu menutup defisit DJS JKN serta menyeimbangkan antara iuran yang diperoleh dengan manfaat yang diberikan. Dengan membebankannya kepada peserta non PBI ( mandiri), berarti dana masyarakat. Supaya terkesan fair, pemerintah menyetujui kenaikan PBI sesuai dengan usulan DJSN sebesar Rp. 42.000/POPB. Berarti ada penambahan APBN untuk PBI pertahun sekitar Rp. 22 triliun.
Dimana tidak fairnya pemerintah (Kemenkeu)?. Tidak fairnya adalah kenapa kekeliruan kebijakan pemerintah tidak menaikkan PBI sejak tahun 2014 secara proporsional (hitungan keekonomian) untuk menekan defisit tahun berjalan yang sudah diproyeksikan DJSN akan terjadi, dibebankan kepada peserta non PBI ( mandiri).
Sudah seharusnya defisit yang berjalan (akumulasi dan tahun berjalan), menjadi tanggung jawab pemerintah 100% dan dialokasikan dalam APBN, dan tidak menjadi beban peserta non PBI (mandiri).
Oleh karena itu, jika defisit akumulasi dan tahun berjalan tidak dibebankan kepada non PBI (mandiri), maka kenaikan iuran tidak akan sebesar dua kali lipat dari iuran sekarang.
Mari kita buka fakta berikut ini. Kita mulai dengan berapa jumlah peserta JKN sampai Juni 2019 per segmen peserta. Dengan asumsi persoalan tunggakan harus dapat diatasi pihak BPJS kesehatan dengan konsisten dan tegas.
Berdasarkan sumber data dari BPJS Kesehatan per Juni 2019, jumlah PBI APBN, 96.713.235. jiwa. Penduduk yang dibayarkan APBD (PBI APBD), sebanyak 36.755.541 jiwa. Keseluruhannya 133.468.776 jiwa. Dengan fasilitas rawat inap kelas III ( tidak boleh pindah kelas).
Adapun jumlah PPU (Peserta Penerima Upah), semua jenis kelompok, adalah kelas I sebanyak 29.109.434 jiwa, dan kelas II, sebanyak 31.485.846 jiwa. Keseluruhan nya berjumlah 51.596.280 jiwa.
Sedangkan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), untuk kelas I, sebanyak 4.601.245 jiwa. Yang mengambil kelas II sebanyak 6.885.988 jiwa. Dan kelas III, berjumlah 20.840.407 jiwa. Total sebanyak 32.327.640 jiwa.
Bagi BP (Bukan Pekerja), yang mengambil kelas I, sebanyak 2.814.376 jiwa, kelas II sebanyak 2.241.513 jiwa, dan untuk kelas III tercatat 100.166 jiwa, total BP adalah 5.156.055 jiwa.
Adapun total peserta PBI dan non PBI keseluruhannya per Juni 2019, sebanyak 222.506.152 peserta.
Dari data diatas, mari kita hitung berapa potensi pendapatan dari iuran untuk setahun dengan kenaikan versi DJSN dan versi Kemenkeu (SMI).
Versi DJSN dengan kenaikan iuran sekitar 50% , diperoleh hitungan potensi pendapatan DJS JKN sebagai berikut:
- PBI APBN : 96.713.235 x 12 x Rp. 42.000 = Rp. 48.743.470.440.000. ( lebih dari Rp. 48,7 triliun)
- PBI APBD : 36.755.541 x 12 x Rp. 42.000.- = Rp. 18.524.792.664.000.- ( lebih dari Rp 18,5 triliun)
- PPU ( semua kelompok), untuk kelas I, dan kelas II, sebesar Rp. 44.459.438.000.000.- ( lebih dari Rp. 44,4 triliun), sumber data RKAT 2019 BPJS kesehatan.
- PBPU untuk kelas I, 4.601.245 x 12 Rp. 120.000 = Rp. 6.625.792.800.000.- ( lebih dari Rp. 6,6 triliun). Untuk kelas II, 6.885.988 x 12 x Rp. 75.000.- = Rp. 6.197.389.200.000 ( Rp 6 triliun lebih). Dan untuk kelas III, 20.840.407 x 12 x Rp. 42.000.-= 10.503.565.128.000.- ( Rp. 10,5 triliun lebih).
- BP kelas I, besaran iuran adalah 2.814.376 x 12 x Rp. 120.000.- = Rp. 4.052.701.440.000.- ( sekitar Rp. 4 triliun lebih). Untuk kelas II, 2.241.513 x 12 x Rp. 75.000.- = Rp. 2.017.361.700.000.- ( Rp 2 triliun lebih) . dan untuk kelas III, ada sejumlah 100.166 peserta x 12 x Rp. 42.000.- = Rp. 12.199.704.000.- ( Rp 12 miliar lebih).
Dari versi DJSN tersebut, potensi iuran yang dapat diperoleh dalam setahun adalah Rp. 141.136.711.076.000.- ( 141 triliun, 136 miliar, 711 juta 76 ribu rupiah). Dengan jumlah peserta 222.506.155 ( Juni 2019). Dari jumlah peserta tersebut, 60% adalah PBI (APBN dan APBD), dengan kontribusi iuran 47,5% dari total pendapatan iuran.
Versi Kemenkeu (SMI), dengan kenaikan untuk kelas II dan I PBPU dan BP dua kali lipat ( Rp. 110.000.- dan Rp. 160.000/POPB) dan kenaikan kelas III sama dengan versi DJSN ( Rp. 42.000/POPB), maka total potensi pendapatan iuran adalah Rp. 149.464.078.136.000. ( 149 triliun, 464 miliar, 78 juta, 136 ribu rupiah).
Dengan jumlah peserta yang sama dengan hitungan diatas, maka dari jumlah peserta tersebut, 60% adalah PBI (APBN dan APBD). Dengan kontribusi iuran 45% dari total pendapatan iuran.
Bagaimana dengan besaran pembiayaan manfaat yang diproyeksikan dalam RKAT 2019 BPJS Kesehatan?. Alokasi biaya manfaat 2019 sebesar Rp. 102,02 triliun.
Dengan data-data empiris tersebut diatas, maka faktanya adalah dengan besaran kenaikan iuran versi DJSN, maka selisih lebih antara pendapatan iuran dengan manfaat yang harus dikeluarkan per tahun, sebesar Rp. 141.136.711.076.000,- dikurang Rp. 102.020.000.000.000.- = Rp. 39.119.711.076.000 ( Rp. 39 triliun lebih).
Selisih lebih iuran tersebut, digunakan menutup defisit DJS yang katanya akumulasinya sudah mencapai Rp. 32 triliun (?). Dan masih juga berlebih sebesar Rp. 7 triliun, yang dapat digunakan sebagai dana cadangan.
Jika menggunakan versi Kemenkeu (SMI), dengan cara hitungan yang sama di atas, Rp. 149.464.078.136.000. dikurang Rp. 102.020.000.000.000.- = Rp. 47.444.078.136.000 ( mendekati Rp. 47,8 triliun). Setelah dikurangi defisit Rp. 32 triliun, masih sisa sebesar Rp. 15,8 triliun. Jika digunakan untuk cadangan sekitar Rp. 10 triliun, maka masih ada kelebihan iuran sebesar Rp. 5,8 triliun.
Pembahasan : Terkait dengan rencana kenaikan iuran DJS JKN, sudah dibuat simulasi yang telah saya tulis dengan hitungan sederhana dalam artikel berikut ini;
Memang hitungan tersebut belum menggunakan data yang akurat, tetapi menggunakan konsep single class standard, serta kenaikan iuran PBI Rp. 40.000/POPB, dan non PBI di kelas standar ( tidak ada kelas I,II, dan III), besaran iuran di bandrol menjadi Rp. 60.000/POPB, potensi penerimaan iuran sekitar Rp. 122 triliun.
Data dan fakta diatas sudah lebih detail dan dari sumber resmi BPJS Kesehatan sehingga lebih mudah dan akurat dalam menghitung kenaikan iuran DJS JKN, dan berapa besar total peningkatan iuran, serta apakah sudah menrerapkan prinsip keseimbangan (proporsional), antara besaran iuran dengan biaya manfaat yang dikeluarkan dengan memperhatikan aspek perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 ayat (3) UU SJSN.
Jelas lompatan kenaikan untuk peserta mandiri yang ekstrim tersebut, tidak dilandasi semangat Pasal 2 UU SJSN “Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Serta Pasal 17 ayat (3).
Pemerintah tidak adil terhadap rakyatnya. Kenapa kekeliruan kebijakan untuk tidak menyesuaikan iuran yang menjadi kewajiban pemerintah membayarnya untuk orang miskin dan tidak mampu, dibayarkan dengan rendah sekali, sehingga menimbulkan implikasi defisit, dan terjadinya moral hazard dan fraud dalam pelayanan kesehatan di faskes.
Idealnya, pemerintah harus menutup akumulasi defisit dari sumber APBN sebagai konsekuensi kekeliruan kebijakan, bukan menggunakan iuran dana peserta mandiri yang dinaikkan sampai 100%. .
Baru untuk pembiayaan manfaat tahun berjalan dan 2 tahun mendatang di hitung cermat , secara akturia, nilai keekonomian, perkembangan ekonomi, perkembangan sosial. Setelah dapat formula yang pas, dikomunikasikan dengan stakeholder terkait, perwakilan peserta (public hearing), sehingga tidak menimbulkan kegaduhan. Prinsip keterbukaan dan akuntabilitas adalah 2 prinsip dari 9 prinsip SJSN yang tercantum dalam UU SJSN.
Berlebihannya kenaikan iuran untuk PBPU dan BP tersebut, baik yang diajukan oleh DJSN maupun Menkeu menimbulkan implikasi luas di masyarakat. Dimana-mana demonstrasi terjadi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat. Mereka gelisah kenaikan yang “keterlaluan” tersebut.
Bagi para menteri yang terkait dengan kebijakan pemerintah, harus bertanggung jawab, tidak boleh berdiam diri. Tidak boleh berada pada posisi di zona aman, dan tidak berani mengambil resiko atas berbagai kebijakan yang dilakukan.
Seorang menteri itu harus mampu memberikan ketenangan dan ketentraman rakyatnya, dan secara simultan juga akan memberikan ketenangan Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
Segera lakukan langkah-langkah yang memberikan ketenangan pada masyarakat. Jangan sampai demonstrasi semakin meluas, dan melebar ke isyu-isyu lain yang tidak terkait dengan iuran, tetapi di blended sedemikian rupa sehingga dapat mempengaruhi stabilitas perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat, dan pada tahap berikutnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia. Presiden sudah memberikan sinyal, agar para menteri mengantisipasi kemungkinan terjadinya resesi global yang juga melanda Indonesia.
Dengan pertimbangan diatas, sebaiknya pemerintah memprioritaskan kenaikan iuran PBI (APBN dan APBD), untuk 133.468.776 jiwa, sebesar Rp.42.000.-/POPB, terhitung berlaku mundur per 1 Juli 2019. Dana yang diperoleh dari peningkatan iuran tersebut dapat digunakan membayar faskes yang tetunggak pembayarannya, sehingga pelayanan kesehatan dapat berlangsung dengan baik.
Langkah selanjutnya, sampai dengan akhir tahun 2019, dapat dilakukan langkah-langkah perbaikan formulasi besaran iuran untuk PBPU dan BP, dengan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi, sosial, kesiapan faskes, manajemen BPJS Kesehatan dan komitmen Kementerian terkait dengan mengacu pada perintah UU SJSN dan UU BPJS. Antara lain terkait dengan kriteria rawat inap kelas standar, filosofi dan formulasi iuran, Law Enforcement, cleansing data, diskusi publik.
Dengan demikian rencana kenaikan iuran PBPU dan BP serta PPU yang direncanakan sudah melalui proses kompromi dengan berbagai pihak. Hindari pola-pola pemaksaan kehendak oleh semua pihak.
Pemerintah diharapkan dapat bijak dan mengatasi perbedaan dengan kepala dingin, persuasif dan ujung dari itu semua, harus membuat keputusan yang adil dan membuat rakyat merasa nyaman dan tenang. Itulah hakikat keberadaan suatu pemerintahan dalam suatu negara yang bernama NKRI (Chazali H.Situmorang/syakhruddin)