Pada hari ini, Selasa, 03 September 2019 merupakan tonggak sejarah baru perjalanan Profesi Pekerjaan Sosial.
Hari ini, palu DPR-RI di ketok dan men-sah-kan Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial menjadi Undang-Undang.
Sebagai warga kampus yang selama ini berkutat di Profesi Pekerjaan Sosial tepatnya pada Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Program Studi Kesejahteraan Sosial, merasa bangga dan berterima kasih kepada DPR-RI dan Menteri Sosial RI dan segenap stakeholder yang mengupayakan lahirnya Undang Undang Pekerja Sosial.
Karena itu, patutlah kita bersyukur kehadirat Allah Swt. atas segala limpahan rahmat dan maqfirah-Nya, karena profesi pekerjaan sosial di Indonesia telah memiliki payung hukum yang jelas.
Selamat kepada para pekerja sosial (social worker) se-Indonesia, Bravo DPR-RI.