Wajah hukum Indonesia kembali tercemar, dengan tertangkapnya dua oknum jaksa,
Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), satu diantaranya dikabarkan berinisial YP.
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan penerimaan uang 21.000 dollar Singapura (Rp 219 juta).
Tim Komisi Pemberantasan Korupsi melangsungkan operasi tangkap tangan terhadap lima orang di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (28/6/2019).
Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan tidak akan melarang proses penanganan perkara. ”Kami konfirmasi, benar KPK telah melakukan penangkapan.
YP yang merupakan pejabat setingkat kepala seksi, ditangkap terkait dugaan suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membenarkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT), terhadap oknum jaksa di Jakarta. Ada lima orang yang diamankan dalam OTT tersebut.
Tim KPK telah membawa lima orang ke Gedung KPK, yaitu dua Jaksa, dua pengacara dan satu pihak swasta, yang diduga sebagai pihak yang berperkara,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan, Jumat (28/6/2019).
Dia mengatakan, para pihak yang diamankan itu sedang diperiksa di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Syarif menyebut, penangkapan itu terkait dugaan adanya transaksi suap penanganan perkara di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Mereka saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sebelum lima orang ini dibawa ke KPK, kami mendapat informasi dugaan transaksi suap terkait penanganan perkara pidana di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” jelasnya.
Kini kelima orang itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum (bs/syakhruddin)