SYAKHRUDDIN.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa kasus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun akan ditindaklanjuti melalui tiga langkah hukum.
Pertama, kasus tersebut akan ditangani melalui proses hukum pidana oleh Bareskrim Polri.
Saat ini, telah ada banyak laporan, bukti digital, serta saksi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh oknum di Ponpes Al Zaytun.
Mahfud menyatakan bahwa proses hukum pidana ini akan segera dilakukan oleh pihak kepolisian, dan mereka akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kedua, langkah hukum administratif juga akan diambil. Mahfud menjelaskan bahwa Ponpes Al Zaytun adalah lembaga resmi yang merupakan yayasan pendidikan Islam.
Oleh karena itu, lembaga tersebut memiliki badan hukum dan akan diperbaiki melalui proses hukum administrasi negara. Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan terlibat dalam proses ini.
“Langkah ketiga adalah menyangkut situasi sosial politik di lingkungan sekitar, terkait keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Mahfud.
Ia menjelaskan bahwa dalam hal keamanan dan ketertiban masyarakat, tindakan akan dilakukan oleh aparat secara vertikal di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini melibatkan gubernur, kepolisian daerah (Polda), Badan Intelijen Negara (BIN), dan komando daerah militer. Tujuannya adalah untuk membangun kondusifitas masyarakat.
Sebagai informasi tambahan, laporan mengenai dugaan penistaan agama yang melibatkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang, telah disampaikan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri beberapa waktu yang lalu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam proses penanganan.
Bareskrim juga akan melengkapi keterangan penyelidikan, termasuk dengan memanggil saksi dari pihak yang dilaporkan dan saksi ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ya, sedang kita tindaklanjuti,” kata Agus saat menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, pada hari Minggu tanggal 25 Juni 2023 (sdn)
