SYAKHRUDDIN.COM – Kasus asusila yang melibatkan seorang pegawai Rutan KPK yang memaksa istri seorang tahanan untuk membuat video tak senonoh dan melakukan pemerasan demi kelancaran kegiatan di dalam Rutan, telah mengundang kecaman publik. Berikut adalah kronologi lengkap kejadian tersebut.
Berdasarkan dokumen salinan putusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dengan nomor: 01/DEWAS/ETIK/04/2023, dilaporkan bahwa Dewas KPK pertama kali menerima laporan tindak asusila oleh seorang pegawai KPK pada akhir Januari 2023.
Pelapor dalam kasus ini adalah adik dari salah satu tersangka kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Pemalang. Kasus korupsi di Pemalang telah ditangani oleh KPK sejak Agustus 2022 dan melibatkan 7 tersangka.
Adik dari tahanan KPK tersebut melaporkan kasus ini ke bagian Pengaduan Masyarakat melalui surat elektronik.
Tahanan tersebut ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang POM Guntur. Pelapor melaporkan seorang pegawai Rutan KPK berinisial M, seorang pria berusia 35 tahun asal Indramayu, terlibat dalam kasus ini.
M diketahui merupakan petugas registrasi di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih atau yang biasa disebut Rutan K4.
Karena tugasnya, dia memiliki akses ke nomor telepon keluarga tahanan yang berkunjung dan bertanggung jawab menjawab pertanyaan-pertanyaan dari keluarga tahanan mengenai prosedur kunjungan.
Pegawai KPK tersebut kerap berkomunikasi melalui telepon dan panggilan video dengan istri tahanan koruptor. Selama periode Agustus hingga Desember 2022, diduga keduanya melakukan hal tak senonoh dalam panggilan video tersebut, bahkan bertemu satu kali di Tegal untuk jalan-jalan.
Pegawai KPK tersebut mengaku menjalin komunikasi karena ada masalah di rumah tangganya, sementara istri tahanan mengaku terpaksa menuruti permintaan tersebut karena khawatir akan berpengaruh pada suaminya yang sedang ditahan.
Pelapor mulai mencurigai hubungan antara istri tahanan dan M sejak September 2022, ketika melihat kakak iparnya sering menerima telepon diam-diam dan berkomunikasi secara berbisik.
Pelapor juga melihat istri tahanan dan M berbincang ketika mengunjungi suaminya saat registrasi kunjungan di K4. Namun, pelapor menganggap hal tersebut wajar karena M adalah pihak yang mendata kunjungan.
Namun, pada tanggal 5 Januari 2023, pelapor mengetahui adanya hubungan istri tahanan dengan M setelah melihat isi ponsel istri tahanan yang ditinggalkan saat berkunjung ke Rutan.
Didalamnya terdapat panggilan video yang dilakukan oleh keduanya sejak September 2022. Pelapor curiga karena ada panggilan video dengan durasi panjang hingga 20 menit beberapa kali, bahkan pada dini hari sekitar pukul 3 atau 4 pagi.
Saat ditegur, perempuan tersebut awalnya membantah, namun pelapor mengancam akan melaporkan kejadian ini kepada suaminya dan mertua jika tidak mengaku.
Pada tanggal 10 Januari 2023, istri tahanan tersebut akhirnya mengakui adanya hubungan dengan M dan mengungkapkan bahwa mereka sering berkomunikasi melalui panggilan video yang juga mencakup hal-hal tak senonoh.
Ia mengaku melakukan hal tersebut karena permintaan M dan takut bahwa penolakan akan berdampak buruk pada kondisi suaminya yang sedang ditahan.
Selain itu, pelapor juga mengaku telah diminta uang oleh pihak Rutan KPK dengan dalih untuk kelancaran tahanan di Rutan.
Pelapor telah mengirimkan uang sebesar Rp 72,5 juta melalui 10 kali transfer bank sepanjang tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:
Agustus: Rp 22,5 juta melalui BCA
September: Rp 15 juta melalui BCA
Oktober: Rp 15 juta melalui BCA
November: Rp 10 juta melalui BCA
Desember: Rp 10 juta melalui BCA
Namun, M membantah keterangan pelapor mengenai permintaan uang sebesar Rp 72,5 juta tersebut. Ia mengaku hanya meminjam Rp 700 ribu dari istri tahanan dan telah mengembalikannya.
Istri tahanan juga membenarkan bahwa M pernah meminjam uang sebesar Rp 700 ribu darinya, dan pinjaman tersebut telah dikembalikan.
Dewan Pengawas (Dewas) KPK setelah mempertimbangkan laporan ini, menyimpulkan bahwa pegawai KPK berinisial M melanggar Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021.
Pada bulan April 2023, Dewas mengeluarkan keputusan mengenai hal tersebut.
Sebagai sanksi, Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada pegawai KPK tersebut dan meminta dia untuk meminta maaf secara terbuka namun tidak langsung.
Selain itu, Dewas KPK merekomendasikan kepada pejabat pembina kepegawaian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan guna menjatuhkan sanksi disiplin.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan bahwa pimpinan KPK telah menandatangani surat perintah penyelidikan untuk mengusut kasus pungli di Rutan KPK berdasarkan temuan Dewas KPK.
Dia menyebutkan bahwa dalam penyelidikan awal telah diketahui bahwa uang diberikan secara tidak langsung dan disamarkan melalui berbagai lapisan transaksi kepada pegawai yang terlibat.
Kasus ini diduga melibatkan beberapa pegawai Rutan KPK, mulai dari penjaga rutan hingga bagian perawatan rutan.
Tim khusus telah dibentuk oleh Sekretariat Jenderal KPK untuk mengusut pelanggaran disiplin dalam kasus pungli ini. Tim tersebut memiliki tugas jangka pendek untuk menangani kasus pungli secara khusus dan tugas jangka menengah untuk melakukan perbaikan dalam tata kelola rumah tahanan.
Sekretariat Jenderal KPK menyatakan bahwa pengelolaan rutan KPK melibatkan pihak internal KPK, seperti Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, serta Biro Umum, dan juga pihak eksternal sebagai pengampu, yaitu Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai langkah sementara, KPK akan memberikan pembebasan sementara dari tugas jabatan kepada pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini agar dapat fokus pada proses penegakan kode etik, disiplin pegawai, dan hukum yang sedang berjalan (sdn/wk)
