SYAKHRUDDIN.COM – Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas telah mengusulkan adanya cuti bersama pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023, yang bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1444 H.
Usulan ini telah dibahas dalam rapat bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara. Azwar menyebutkan bahwa usulan tersebut termasuk penambahan cuti bersama di samping tanggal 29 yang merupakan libur nasional.
Saat ini, usulan tersebut masih menunggu persetujuan dari presiden.
Azwar menjelaskan bahwa terdapat proses yang harus dilalui untuk menetapkan kedua tanggal tersebut sebagai cuti bersama, termasuk perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan melibatkan Menko PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan), Menteri PAN-RB, Menag (Menteri Agama), dan Menteri Tenaga Kerja.
Menurut Azwar, jika kedua tanggal tersebut ditetapkan sebagai cuti bersama, hal ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian di berbagai daerah.
Dia juga menyebutkan bahwa hal ini bertepatan dengan libur anak sekolah, sehingga dapat meningkatkan kualitas waktu bersama keluarga.
Liburan yang lebih dari dua hari cenderung mendorong pergerakan wisatawan ke berbagai daerah, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Sementara itu, Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah di Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Iduladha 1444 Hijriah jatuh pada Selasa, 27 Juni 2023, berdasarkan perhitungan kalender hisab qamariyah.
Dewan Mursyidin Naqsyabandiyah Al Kholidiyah Jalaliyah, Syekh Muda Khoiruddin, menyatakan bahwa salat Iduladha di wilayah Sumatera Utara akan dipusatkan di Pondok Pesantren DR Syekh Salman Daim di Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Namun, masyarakat Medan dan sekitarnya juga dapat melaksanakan Salat Iduladha di Pondok Pesantren Darusshofa, Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Setelah melaksanakan Salat Iduladha, Tarekat Naqsabandiyah Al-Kholidiyah Jalaliyah juga akan menyembelih sejumlah hewan kurban.
Jumlah hewan kurban yang akan disembelih belum ditentukan karena masih ada penambahan orang yang membayar infaq (sdn)
