SYAKHRUDDIN.COM – Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
Pada Jumat siang 19 Mei 2023, Andi Tenri A Palallo, Mustakim, dan Ridana diperiksa sebagai saksi selama sekitar empat jam di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Jl Amanagappa, sebagaimana dilansir dilaman Tribune.
Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, mengkonfirmasi bahwa ketiganya datang ke kantor Kejari sekitar pukul 10.30 siang dan mereka diperiksa sebagai saksi hingga sebelum waktu Ashar.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Berita acara pemeriksaan (BAP) untuk pemeriksaan tersangka pun segera dibuat oleh Kejari Makassar.
Andi Tenri A Palallo, Mustakim, dan Ridana dijadikan tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
Andi Tenri A Palallo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang terkait dengan proyek Gedung Perpustakaan Kota Makassar pada tahun Anggaran 2021.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Andi Sundari, di kantornya pada Jumat sore 19 Mei 2023.
Andi Sundari mengumumkan bahwa tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun Anggaran 2021.
Andi Tenri Palallo, sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), adalah salah satu dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, Mustakim, selaku direktur CV Era Mustika Graha, yang merupakan pemenang tender pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar, dan Ridana, yang merupakan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika Graha, juga ditetapkan sebagai tersangka (sdn/trib)
