SYAKHRUDDIN.COM – KARAENG GALESONG, yang bernama lengkap I Maninrori I Kare Tojeng Karaeng Galesong (29 Maret 1655 – 21 November 1679) adalah seorang Laksamana Angkatan Laut Kesultanan Gowa yang terus melakukan peperangan di laut melawan VOC bahkan setelah Perjanjian Bongaya ditandatangani Sultan Hasanuddin.
Dipercaya bahwa KARAENG GALESONG adalah pangeran putra dari Sultan Hasanudin itusendiri dari permaisurinya yang ke 4. Setelah kekalahan Kesultanan Gowa dari VOC yang bersekutu dengan Kesultanan Bone, Setelah perjanjian Bongaya, dalam dokumen lontara Karaeng Galesong berpendapat,
“Yang menyerah hanya Raja Gowa, itu tidak berarti peperangan harus berakhir”.
Jadi Karaeng Galesong bersama rekannya Karaeng Bontomarannu masih terus berperang dilaut terutama sekitar perairan Pulau Jawa dengan membantu perlawanan Trunojoyo dan Sultan Ageng Tirtayasa.
Karaeng Galesong meninggal karena sakit di Ngantang Malang 21 November 1679, sebelum Trunojoyo menyerah. Dan kuburannya terdapat di Ngantang, bahkan pernah diziarahi seorang Wakil Presiden Indonesia.
1. KARAENG SEBAGAI GELAR JABATAN PEMERINTAHAN.
Sebelum tahun 1867 masyarakat dan wilayah Turatea (Nama lain Jeneponto) berada dalam kekuasaan Sombayya Ri Gowa (Kerajaan Gowa), Payunga Ri Luwu (Kerajaan Luwu), dan Arung Ri Bone (Kerajaan Bone).
Pemerintahan di wilayah Turatea berbentuk ‘Kakareang’,yang rajanya disebut ‘Kare’. Wilayah Turatea terbagi atas beberapa ‘kakareang’,antara lain Kakareang Layu, Kakareang Tolo, Kakareang Manjang Loe, Kakareang Tina’ro dan lainnya sebagai wilayah Kerajaan Gowa.
Kakareang-Kakareang Rumbia sebagai wilayah Kerajaan Luwu, sedangkan Kakareang Tarowang sebagai wilayah Kerajaan Bone.
Namun setelah memerdekakan diri dari kekuasaan kerajaan lain, maka kekareang tersebut membentuk kerajaan sendiri yang disebut ‘Kakaraengan’ yang rajanya disebut ‘Karaeng’.
Karaeng diletakkan antara nama diri dengan nama kakaraengan, seperti Makgaukan Daeng Riolo Karaeng Binamu I, Pateala Daeng Nyauru Karaeng Tolo I, Karaeng Bontorappo, Karaeng Rumbia, Karaeng Arungkeke dan sebagainya.
Setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 pemerintahan yang berbentuk kerajaan ‘kakaraengan’ di Bumi Turatea diubah menjadi Bupati, begitupun pemerintahan di bawahnya menjadi kecamatan, desa atau lurah, maka ‘Karaeng’ sebagai gelar pejabat pemerintahan berangsur-angsur tak terpakai lagi.
2. KARAENG SEBAGAI GELAR KEBANGSAWANAN
Setelah gelar ‘karaeng’ sebagai gelar jabatan pemerintahan tidak populer lagi maka para keluarga bangsawan turunan raja berusaha mempertahankan jati diri kebangsawanan sebagai turunan keluarga raja maka dipakailah ‘karaeng’ sebagai gelar kebangswanan khusus keluarga turunan raja, yang waktu itu disepakati melalui aturan adat istiadat yang disebut ‘Lontarak Bilang’
bahwa yang boleh memakai gelar ‘karaeng’ hanyalah turunan raja/‘karaeng’.Dan dari lontarak bilang diketahui bahwa masyarakat Jeneponto menganut sistem kekerabatan
‘Patrilinear, yaitu kekerabatan yang mengikuti garis keturunan ayah.Dalam aturan adat tersebut ditetapkan bahwa yang berhak memakai gelar ‘karaeng’ adalah bangsawan yang ayahnya seorang ‘karaeng’ sedangkan ibu (bangsawan karaeng atau tidak) tidaklah menjadi persoalan.
Bilamana seorang wanita bangsawan karaeng kawin dengan lelaki yang bukan bangsawan karaeng, maka hak memakai gelar ‘bangsawan ‘karaeng’ akan hilang secara adat, dan masyarakatpun menjulukinya sebagai orang yang ‘attakbura minnyak’ (tertumpah minyak), artinya gelar ‘karaeng’nya tidak bisa dipungut lagi dan harus mengikuti garis keturunan ayah yang bukan ‘karaeng’.
‘Karaeng” sebagai gelar bangsawan memiliki pesona tersendiri dalam masyarakat.Karaeng akan memberi kharisma pemakainya bilamana dihiasi dengan akhlak yang mulia, seperti ramah,suka menolong dan tidak membeda-bedakan dalam pergaulan.
Dalam masyarakat, ‘karaeng’ biasa diperlakukan lebih istimewa daripada masyarakat yang lain,misalnya di kampung penulis,Palajau Desa Palajau Kecamatan Arungkeke Kab.Jeneponto, bilamana ada masyarakat yang bukan bangsawan melakukan hajatan dan pada suatu jamuan bersama dengan orang-orang lainnya, orang yang berlabel ‘karaeng’ ditempatkan di posisi yang teratas, dijamu dengan cangkir kembar (dua cangkir minumannya),piring makanannya dialas dua lapis ,satu piring dan satu baki lalu ditutup.
Sedangkan untuk wanitanya dijamu dengan ‘dulang’ (baki bundar besar). Pesona lainnya dari ‘karaeng’ adalah masyarakat masih menaruh kepercayaan kepadanya untuk menjadi pemimpinnya,terutama bangsawan ‘karaeng’ yang berakhlak mulia dan berpendidikan.
Keberadaan ‘karaeng’ dalam masyarakat nampak dari atributnya,antara lain pada namanya memakai kata ‘Karaeng’ atau disingkat ‘Kr’; Penutup atap bagian depan rumahnya biasanya teridiri dari tiga, empat, lima atau tujuh lapis/tingkat. Mengadakan barzanji atau korongtigi selama minimal 3 malam berturut-turut saat melakukan hajatan perkawinan atau sunatan,dan sebagainya.
Begitu banyak keistimewaan atau pesona ‘karaeng’ dalam masyarakat sehingga ada diantara bangsawan yang sebenarnya tidak memenuhi aturan adat berlomba-lomba pula memakai gelar ‘karaeng’. Aturan adat ‘lontarak bilang’ yang dimaksud adalah aturan bahwa yang berhak memakai gelar ‘karaeng’ adalah orang yang ayahnya bergelar ‘karaeng’,dan kalau hanya ibunya yang bergelar ‘karaeng’ maka anaknya tidak boleh memakai gelar ‘karaeng’.
3. KARAENG SEBAGAI SAPAAN
Kata ‘karaeng’ biasa pula dipakai oleh masyarakat Kabupaten Jeneponto untuk menyapa orang-orang yang dihormatinya.
Sehingga ‘karaeng’ biasa dipakai untuk menyapa orang yang bangsawan dan juga orang yang bukan bangsawan tergantung dari orang yang menyapanya karena memandang orang tersebut patut dihormati, misalnya yang biasa kita dengar dalam masyarakat mengucapkan ‘iyek, Karaeng’ (iya tuan yang saya hormati); ”Sengkaki Karaeng !” (mampirlah ke rumah,Tuan !), padahal yang disapa tersebut belum tentu bergelar ‘karaeng’.
Sapaan ini biasanya dipakai oleh orang yang bukan bangsawan kepada bangsawan,atau orang yang bukan bangsawan karena akhlaknya yang patut dihormati dan biasa pula dipakai oleh para pedagang di pasar untuk menarik pembeli.
C. GELAR DAENG PADA BANGSAWAN BUGIS MAKASSAR
Gelar “DAENG” pada hakikatnya tidak didapatkan begitu saja melainkan mengandung makna yang beragam. maknanya antara lain:
Penghambaan dari nama Allah, kurang lebih sama dengan nama Islam yang ditambahi dengan Abdul. Misalnya Daeng Patoto. Patoto dalam lontara artinya pencipta, sehingga Daeng Patoto adalah hamba dari yang maha pencipta.
Daeng Tanicalla, artinya tak tercela. Yang tak tercela hanyalah Allah SWT. Daeng Manaba, yang artinya penyayang, hamba dari yang maha penyayang;
Berasal dari kata benda Makassar “pakdoangang” dari akar kata “doa” dan harapan. Ada beberapa “pakadengang” yang dapat masuk dalam kategori ini, misalnya:, Daeng Bau, agar yang bersangkutan memberikan nama harum bagi keluarga dan masyarakatnya.
Daeng Nisokna, yang diimpikan, yang dicita-citakan. Daeng Gemilang, agar tampil lebih gemilang. Daeng Nikeknang, agar selalu dikenang. Daeng Kanang agar ia cantik, Daeng Baji agar dia baik hati, Daeng Puji agar dia menyenangkan;
Penegasan bahwa dia juga adalah golongan bangsawan: Daeng Memang, artinya dia memang “daeng”, Daeng Tonji, yang artinya, diapun “daeng”. Daeng Tommi,yang artinya sebelumnya dia bukan daeng tetapi sekarang diapun sudah “daeng”.
Daeng Tadaeng artinya, “daeng” atau bukan, baginya sama saja;
Panutan , yang diambil dari nama tokoh yang sukses karena kejujurannya atau keberaniannya atau kepintarannya, dan atau kekayaannya, tanpa terlalu memperhatikan makna dari “pakdaengang” itu.
“DAENG”, juga bisanya diberikan kepada seseorang yang berjasa, dan gelar itu disesuaikan dengan keadaan orang itu. Seorang berkebangsaan Amerika diberi gelar daeng yaitu Daeng Rate, karena kebetulan orangnya tinggi.
Saat ini gelar-gelar paddaengang telah mengalami pergeseran. Anak-anak muda suku Makassar mungkin masih tetap mendapat nama paddaengang dari orang tua mereka, tapi hanya sedikit sekali yang mau memakainya.
Alasan utamanya karena nama paddaengang berkesan ketinggalan jaman atau jadul istilah anak sekarang. Apalagi karena nama daeng saat ini identik dengan masyarakat golongan kelas bawah di kota Makassar, misalnya tukang becak, tukang sayur, tukang ikan, dll.
Selain itu, penggunanya adalah orang-orang yang punya hubungan sangat dekat atau kekeluargaan dengan orang lawan bicaranya dan penggunannya sebatas dalam forum bersifat non-formal. Bila dua ketetuan ini dilanggar, kata ‘Daeng’ jadi bermakna ejekan.
Masyarakat Bugis agak ketat memegang adat yang berlaku, utamanya dalam hal perlapisan sosial. Pelapisan sosial masyarakat yang tajam merupakan suatu ciri khas bagi masyarakat Bugis.
Sejak masa pra Islam masyarakat Bugis mudah mengenal stratifikasi sosial. Di saat terbentuknya kerajaan dan pada saat yang sama tumbuh dan berkembang secara tajam stratifikasi sosial dalam masyarakat. Startifikasi sosial ini mengakibatkan munculnya jarak sosial antara golongan atas dengan golongan bawah.
Dalam suku Bugis jaman dulu dikenal 3 strata sosial atau kasta.
Kasta tertinggi adalah Ana’ Arung (bangsawan) yang punya beberapa sub kasta lagi. Kasta berikutnya adalah To Maradeka atau orang merdeka (orang kebanyakan). Kasta terendah adalah kasta Ata atau budak.
Hanya orang-orang yang berkasta Ana’ Arung dan To Maradeka yang berhak memberikan nama gelar pada keturunannya. Sementara kasta Ata tidak berhak untuk menggunakan nama gelar. Bagi bangsawan Bugis, gelarannya adalah “Andi“, sedangkan bagi To Maradeka bergelar Daeng.
Namun dalam perkembangannya, paggilan “Daeng” saat ini memiliki makna yang beragam. Bisa berarti kakak, bisa pula bermakna kelas sosial. Namun demikian penggunaannya harus berhati-hati.
Apalagi saat ini, penggunaan kata Daeng untuk memanggil seseorang sering ditujukan untuk masyarakat dengan kelas sosial tertentu. Misalnya, daeng becak (penarik becak), daeng sopir pete-pete (sopir angkot), daeng kuli bangunan dan lain sebagainya.
Di Sulawesi Selatan, khususnya penghormatan kepada tokoh Bugis termasuk di dalamnya bangsawan biasanya dilakukan dengan menggunakan kata panggilan “Puang”, bukan “Daeng”.
Bagaimana dengan leluhur kita semua yang dimakamkan di Pattung Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa.
Dari catatan sejarah yang dimiliki Mapparola dan Muhadi Dg Limpo, telah memindahkan leluhur dan dimakamkan kembali, setelah daerah mereka terkena dengan perluasan saluran irigasi :
Beliau para almarhum dan almarhumah yang pernah menegakkan panji-panji keisilaman di eranya dan dimakamkan di “Butta Pattung” yaitu ;
1. Kare Lebang
2. Kare Tonji
3. Kare Ronrong
4. Karaeng Mangngalliki
5. Karaeng Mangngellai
6. Karaeng Leboboddong
7. Datuk Tata
8. Datuk Musa
9. Datuk Bani
10. Palu Dg Manompo
11. Saukang
12. Umar Dg Ronrong
13. Hada
14. Mamu
15. Dollahi
16. Dg Bani
17. Kaliukang
18. Dading Dg Malli
19. Dg Lipo
20. Dg. Mangung
21. Mauseng
22. Padulu
23. Datuk Bollo
24. Dg. Sunggu
Inilah nama-nama rumpun keluarga dan sanak family yang dimakamkan di “Pattung Keke” Desa Bontoala Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa ( Dihimpun dari berbagai sumber)
