SYAKHRUDDIN.COM, JAKARTA – Ratna Sarumpaet menyatakan bakal terus mengkritik Presiden Joko Widodo usai bebas dari penjara karena kasus berita bohong.
Ia
berharap dia tak lagi masuk penjara karena kritik-kritik yang akan
disampaikannya.
Demikian disampaikan Ratna saat jumpa pers di rumahnya di kawasan Kampung
Melayu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019), usai bebas dari penjara.
“Itu (mengkritik) kan tabiat saya, jadi saya rasa mudah-mudahan Pak Jokowi
juga kapok memenjarakan saya,” kata Ratna.
Ratna mengatakan kritik tak sepantasnya dibalas dengan proses hukum apalagi
dipenjara. Apalagi dirinya sudah berusia uzur.
“Saya juga orang tua, masa kalau saya mengkritik terus saya dimarahin
lagi, enggak boleh begitu dong,” tambahnya.
Ratna
merasa sebagai aktivis, tugas utamanya memang memberi kritik. Sebab
kritik menurut dia tak ubahnya bentuk rasa sayang dirinya terhadap Jokowi
ataupun bangsa Indonesia.
“Kalau beliau (Jokowi) enggak saya kritik, berarti saya tidak sayang sama
dia atau tidak sayang sama bangsa ini. Jadi kapan mulai mengkritik
enggak usah ditanya juga ya,” katanya.
Di sisi lain, Ratna enggan berkomentar lebih mengenai hijrahnya Prabowo
Subianto ke pemerintahan Jokowi usai Pilpres 2019 lalu. Setidaknya di mata
Ratna, langkah yang ditempuh Prabowo kurang etis.
“Tapi kalau memang beliau ada yang diperjuangkan, kita tunggu saja. Kita
harus kasih kesempatan juga,” terang Ratna.
Kini setelah menjalani masa hukuman dan bebas dari
bui, Ratna mengakui bahwa seharusnya dia tidak ikut berpolitik dari awal.
“Saya tidak berpolitik. Saya sebenarnya counterpolitik. Saya meng-counter
kesalahan-kesalahan dalam kegiatan politik. Itu sebenarnya posisi saya,”
ungkap Ratna.
Ratna sebelumnya bebas hari ini, Kamis (16/12/2019) dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ratna
bebas setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari
Kementerian Hukum dan HAM.
Selain mendapat SKPB dari Kemenkumham, Ratna
juga mendapat dua remisi, yakni remisi Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan RI.
Berkat remisi itu, hukuman Ratna jadi terpotong. Dia tercatat hanya menjalani
hukuman di penjara selama 15 bulan, dari 2 tahun sebagaimana vonis hakim (berbagai sumber)
